Penanganan Covid
Update Covid-19 Bali 26 Oktober 2020: Positif Bertambah 67, Sembuh 59, Meninggal 2 Orang
Update Covid-19 Bali 26 Oktober 2020: Positif Bertambah 67, Sembuh 59, Meninggal 2 Orang
Penulis: Noviana Windri | Editor: Aloisius H Manggol
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (26/10/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 11455 bertambah 67 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 10.285 orang yang artinya bertambah 59 orang.
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 2 orang.
Diketahui dari Gianyar 1 orang, Karangasem 1 orang.
Data mencatat total meninggal 374 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan bertambah 6 orang saat ini masih sebanyak 796 orang dirawat.
Sebanyak 371 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 33 orang, Badung 41 orang, Denpasar 72 orang, Gianyar 63 orang, Bangli 32 orang, Klungkung 14 orang, Karangasem 48 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.