Buronan Kasus Pencurian Burung Murai di Denbar Ditangkap,Polisi Ungkap Pelaku Telah Beraksi di 7 TKP
Beraksi di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba, Nomor 15A, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Selasa (28/1/2020)
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
AKP Doddy Monza menjelaskan bahwa kedua pelaku sangat lihai dalam bersembunyi dan berhasil menghindar dari kejaran polisi.
"Untuk pelaku Kampret ini, ternyata residivis kasus yang sama dan dia sudah masuk masa vonis tapi kembali beraksi. Sedangkan Wewek berhasil ditangkap kemarin," jelasnya.
"Hasil pengembangan lebih lanjut, masing-masing tugas pelaku ada yang mengambil (Kampret) dan menjadi joki (Wewek). Pelaku kampret saat beraksi melompat tembok pagar dan mengambil sangkar beserta burungnya, kemudian sangkar di buang dan diambil hanya burungnya saja," tambah AKP Doddy.
Burung yang berhasil dicuri pelaku kemudian dijual ke penadah bernama I Made Rasna (63) di Jalan Pidada III, Nomor 8, Ubung, Denpasar yang dijual dengan harga Rp 1 juta.
Sementara itu, Kapolsek Denbar menuturkan hasil perkembangan pelaku, diakui kedua pelaku ternyata sudah pernah beraksi di 7 TKP berbeda.
Diantaranya di Jalan Batu Kandik Denpasar yang mendapat 2 ekor burung murai, Jalan Subur Monang Maning 1 ekor, 3 burung di Jalan Ahmad Yani, 1 burung di Jalan Cokroaminoto Ubung Denpasar, 3 ekor di Jalan Cekomaria, 5 burung Murai di Tabanan dan 1 burung di Jalan Yeh Ho Renon.
Selain pelaku dan barang bukti burung yang disita, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy plat DK 4313 OZ yang digunakan saat beraksi.
"Masing-masing pelaku melakukan aksinya karena untuk keperluan sehari-hari. Satu pelaku bernama Kampret sebelumnya sudah kita amankan dan kita kembali dapatkan satu pelaku bernama Wewek. Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek Denpasar Barat AKP Doddy Monza.(*)