Dijerat UU ITE, Linda Diganjar Sembilan Bulan Penjara
Majelis hakim mengganjar Linda Fitria Paruntu dengan pidana selama sembilan bulan penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Linda Fitria Paruntu (36) tampak tenang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2020).
Pun saat majelis hakim menjatuhkan putusannya, terdakwa yang adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tidak menunjukan gelagat tegang.
Majelis hakim mengganjar Linda dengan pidana selama sembilan bulan penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Genjot Pendapatan Selama Pandemi Covid-19, PLN Bali Dorong Masyarakat Untuk Electrifying Lifestyle
Baca juga: Siap Perang, 6 Jet Tempur F-16 Turki dalam Posisi Siaga di Azerbaijan
Baca juga: KPK dan BPK RI Lakukan Review Kinerja Pemkot Denpasar
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Hakim I Wayan Sukradana terlebih dahulu mengurai pertimbangan dan unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, terdakwa Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) contoh pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menjatuhkan pidana Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara, dan denda Rp. 3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan dua bulan kurungan," tegas Hakim Sukradana.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Jaksa Eddy Arta Wijaya mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara terhadap Linda.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim itu, baik Linda melalui tim penasihat hukum yang mendampinginya serta jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Kami beri waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata hakim Sukradana sembari menutup sidang.
Linda didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, lantaran postingan di akun Facebook (FB) miliknya.
Postingannya itu diduga menuduh, membuat fitnah, dan mempermalukan saksi korban Simone Chritine Polhutri.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa peristiwa itu bermula pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI.
Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.
Saksi korban dan empat orangtua lainnya bersedia menjadi panitia.
Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan.
Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cidera saat bermain kano.
"Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas Jaksa Eddy kala itu.
Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet.
Terdakwa pun menantang korban melapor melalui pengacaranya.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/linda-fitria-paruntu.jpg)