Jalani Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO' & Mengaku Lega Usai Diperiksa, Jerinx: Saya Jawab Lancar

Ditemui usai sidang, Jerinx mengaku lega, karena lugas menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa dan majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah menjalani pemeriksaan keterangan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Selaku terdakwa, penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu diperiksa keterangannya terkait perkara dugaan ujaran kebencian kasus 'IDI Kacung WHO'  yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Jerinx pun sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ditemui usai sidang, Jerinx mengaku lega, karena lugas menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim jaksa dan majelis hakim.

"Cukup lega, karena saya bisa menjawab pertanyaan dengan efektif, pengacara saya juga berbicara demikian. Saya juga banyak bisa membantah pertanyaan-pertanyaan dari jaksa dan bisa saya jawab secara lancar," ucapnya didampingi sang istri, Nora Alexandra.

Saat persidangan, kata Jerinx, ada fakta lucu terungkap. Ini terkait ajakan untuk diskusi dan debat yang diabaikan IDI.

"Pada intinya saya merasa agak lucu saja, ketika IDI bilang tidak mau merespons ajakan saya untuk debat atau diskusi, karena mereka sibuk mengurus covid. Tapi mereka bisa melaporkan saya ke polisi, yang mana itu jauh lebih ribet prosesnya ketimbang berdiskusi dengan rakyat seperti saya," selorohnya.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Keilmuan IDI itu di mana ketika rakyat bertanya. Lenyap. Tapi ketika rakyat mengkritisi langsung dilaporkan. Itu aneh," imbuh Jerinx.

Pula disampaikan Jerinx mengenai ayahnya yang mengikuti rapid test dan hasilnya cepat berubah.

"Ayah saya usainya hampir 75 tahun. Beberapa hari lalu, pagi hari dirapid test dan hasilnya reaktif. Sorenya ditest lagi hasilnya non reaktif. Jadi begitulah rapid di Indonesia," tuturnya.

Kembali ditanya persiapan menghadapi sidang tuntutan pekan depan, Jerinx menegaskan tidak ada persiapan khusus.

Ia pun yakin tidak bersalah sebagaimana yang ditimpakan terhadapnya.

Baca juga: Foto-foto Persidangan Jerinx: Rina Nose Datang ke PN Denpasar, Personil SID Dihadirkan sebagai Saksi

"Tidak ada persiapan khusus, karena saya yakin sekali tidak membuat kesalahan seperti yang dituduhkan. Jadi begini, saya sebagai manusia, jujur saya jauh lebih memilih dipanggil kacung daripada saya harus membunuh bayi hanya karena prosedur abal-abal," tutupnya.

Aksi Bebaskan Jerinx
Sebelumnya, sekelompok orang dari solidaritas bebaskan Jerinx kembali menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,  Senin (26/10/2020).

Selain berorasi dan meneriakan yel-yel bebaskan Jerinx, mereka meletakkan karangan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Kebebasan Berekspresi di PN Denpasar #BebaskanJRXSID" serta tabur bunga.

"Kami mengirimkan karangan bunga yang kami tujukan kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Ini merupakan sebuah simbolisasi matinya kebebasan berekspresi," pekik seorang orator.

Dia memprotes sikap aparat kepolisian yang membubarkan kegiatan sosial bagi-bagi pangan yang mereka gelar pekan lalu di seputaran kantor PN Denpasar.

"Bahkan sebelumnya kita melakukan kegiatan sosial bagi-bagi pangan. Bagi-bagi pangan pun dibubarkan," tegasnya.

Sejumlah massa pendukung I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan JRX.
Sejumlah massa pendukung I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan JRX. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sekitar 30 menit mereka melakukan aksi damai di depan kantor  PN Denpasar lalu membubarkan diri.

Ketua PN Denpasar, Sobandi menyatakan, pihaknya tidak melarang adanya aksi karena itu merupakan hak demokrasi.

"Berkaitan dengan aksi pendukung Jerinx, kami tidak larang. Silakan, itu hak-hak demokrasi mereka. Kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, tapi ada prosedur yang harus dijalankan yakni memberitahu pihak keamanan," kata Sobandi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Sidang Perkara Jerinx, Jiwa Atmaja Kritik Ahli Bahasa Yang Dihadirkan Jaksa

Mengingat pandemi Covid-19. Sobandi menyatakan, mereka harus mengikuti protokol kesehatan.

"Bukan berarti pengadilan membatasi aksi, tapi terbatas. Jangan sampai terlalu berkerumun. Ada hak orang berunjuk rasa, tapi ingat ada hak lain yakni hak kesehatan yang harus diutamakan," tegasnya.

Terkait tuntutan yang kerap disuarakan pendukung Jerinx, Sobandi meminta agar memberikan kepercayaan kepada lembaga pengadilan. Ini untuk menjaga independensi dan menghindari upaya intervensi dari pihak manapun.

"Pengadilan jangan ditekan. Baik itu oleh kekuasaan dan yang lain, termasuk pendukung Jerinx. Biarkan majelis hakim bekerja profesional. Hakim itu terikat kode etik dan konstitusi sudah menjamin independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ujar Sobandi.

"Kalau nanti dakwaan-dakwaan itu tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa, maka saya pastikan majelis hakim akan membebaskan. Tapi kalau terbukti, saya yakin majelis hakim menyatakan bersalah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved