Penanganan Covid
Ops Yustisi Sasar Dua Pasar di Kuta, Enam Orang Terjaring Razia Gabungan
Tim terpadu Ops Yustisi sasar Pasar Senggol Kuta dan Pasar Legian, Selasa (27/10/2020)
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim terpadu Ops Yustisi sasar Pasar Senggol Kuta dan Pasar Legian, petugas pun kembali temukan pelanggar pada Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi terpisah mengenai hal tersebut.
Ia menjelaskan, Ops Yustisi yang dipimpin Kanit Binmas Polsek Kuta, AKP I Nyoman Murda didampingi Padal Gusti Ketut Suarbayasa bersama 22 anggota gabungan.
Kembali menemukan enam orang pelanggar yang tidak memakai masker saat sidak di Pasar Senggol Jalan Nakula, Kuta dan Pasar Legian, Kuta, Badung, Bali.
Baca juga: 677 Industri di Bali Telah Tersertifikasi Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Masyarakat Sekitar Bandara Ngurah Rai Mulai Sadar Akan Bahaya Layang-Layang Bagi Penerbangan
Baca juga: INFO Lowongan Kerja di 23 Negara, Di Sektor Pariwisata hingga Keahlian Khusus, Masa Kerja Limited
"Hasil Ops Yustisi di wilayah Kuta, petugas gabungan dari Tim Terpadu kembali menemukan enam orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker," ujar Iptu Sukadi, Selasa (27/10/2020).
Kegiatan Ops Yustisi yang sebelumnya di mulai dengan apel bersama di Jalan Srirama, Legian, Kuta, Badung, Bali tersebut.
Meminta para anggota untuk kembali menegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.
"Ke enam pelanggar yang terjaring razia selanjutnya dicatat identitasnya, ditegur agar tidak kembali mengulang dan diberikan masker untuk mencegah virus Corona," tambahnya.(*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak