Masyarakat Sekitar Bandara Ngurah Rai Mulai Sadar Akan Bahaya Layang-Layang Bagi Penerbangan
AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang, khususnya di sekitar area bandara.
Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyampaikan bahwa layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara dapat membahayakan pesawat udara yang lepas landas dan mendarat di bandara tersebut.
“Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati," ujar Pramintohadi, Selasa (27/10/2020) di Jakarta dalam keterangannya.
Ia menambahkan, jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara.
Baca juga: 4 Alasan Wajib Punya Motor 125cc
Baca juga: Sudah Gaji Dipotong Sampai 75 Persen, Kini Banyak Karyawan Hotel di Bali di-PHK
Baca juga: Kisah Hidup IGN Jayanegara, Jadi Tukang Catat Meteran Listrik Hingga Wakil Wali Kota Denpasar
Jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara, seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat.
AirNav Indonesia kembali mengeluarkan imbauan ini menyusul kejadian menyangkutnya layang-layang berukuruan 50 cm pada pesawat Citilink QZ 1107 rute Halim Perdanakusuma (HLP) – Bandara Adi Sutjipto (JOG) pada jumat (23/10) lalu.
“Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat. Pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto sebelumnya telah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara,” ungkapnya.
Dijelaskannya, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saat ada pilot report yang melaporkan melihat layang-layang di sekitar bandara, prosedurnya kami akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut. Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” papar Pramintohadi.
Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, menurut Pramintohadi, antara lain adalah mengenai larangan menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara, seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak.
Kami juga menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita menjaga keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara. Karena mereka yang berada di pesawat udara tersebut merupakan saudara-saudara kita juga, anak-anak dari Ibu Pertiwi,” himbaunya.
Sementara itu, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, beberapa waktu terakhir ini layang-layang yang jatuh atau putus di perimeter kawasan Bandara khususnya di area Daerah Keamanan Terbatas (DKT) sudah tidak ada.
"Kalau yang jatuh (layang-layang) di dalam perimeter belakangan sudah tidak ada. Terakhir tanggal 20 kemarin menurunkan layangan tapi itu di luar perimeter cuma dekat sama Bandara," ungkap Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, saat dikonfirmasi tribunbali.com.