Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pentolan Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara, Rangga: Putusan ini Jadi Barometer

Pentolan Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara, Rangga: Putusan ini Jadi Barometer

Tayang:
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sunda Empire Kini Runtuh, Rangga Sasana ke Polda Mewakili Kekaisaran Setelah Kaisar Jadi Tersangka 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM- Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara.

Nasri Banks bahkan tetap ngotot dengan gagasannya.

Tiga terdakwa kasus Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana‎ dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong berakibat keonaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (27/10/2020).

Saat ditanya tanggapannya soal putusan itu apakah mengubah pemikirannya, Nasri Banks bereaksi. ‎

Ia keukeuh dengan pemikiran dan gagasannya soal Sunda Empire.

"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita‎. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah, justru merusak tatanan yang sudah dibangun pendahulu," ucap Nasri Banks.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa gagasan Nasri Banks itu dianggap tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Sehingga, dia divonis bersalah menyebarkan berita bohong.

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir. Baca sejarahnya yang bagus‎ karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks, yang juga keukeuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Sedangkan Rangga Sasana, mengakui hukum harus ditegakkan.

Putusan hakim kata dia, jadi barometer sekalipun pada sidang pembelaan, Rangga Sasana meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding. Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga.

Divonis Dua Tahun

Sidang vonis Sunda Empire digelar hari ini.

Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi Sunda Empire divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved