Sponsored Content

Peran OJK di Tengah Pandemi Covid-19

OJK Regional 8 Bali dan Nusra menggelar seminar online NGORTE bertajuk 'Peran OJK di Masa Pandemi', Selasa (27/10/2020).

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI
Seminar online NGORTE (Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi) bertajuk 'Peran OJK di Masa Pandemi', Selasa (27/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - OJK Regional 8 Bali dan Nusra menggelar seminar online NGORTE (Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi) bertajuk 'Peran OJK di Masa Pandemi', Selasa (27/10/2020).

Dengan pembicara I Gusti Agung Rai Wirajaya, Komisi XI DPR RI dan Giri Tribroto, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra, Giri Tribroto menjelaskan, OJK mengeluarkan beberapa kebijakan di masa pandemi secara Pre-emptive policies.

Salah satunya yang paling mempengaruhi hingga saat ini adalah POJK No.11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit hingga akhirnya diterbitkan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan.

Baca juga: Libur Panjang, Pjs. Bupati Badung Ingatkan Masyarakat dan Tempat Wisata Terapkan Prokes

Baca juga: Tampilan Baru Suzuki All New Satria F150, Fitur dan Harga Masih Sama

Baca juga: Disdukcapil Badung Akui Mulai Hitung Data Terkait Warga yang Sudah Memiliki Akta Kelahiran

"Intinya mengatur kewenangan lembaga keuangan yang tergabung dalam KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) seperti Pemerintah, BI, OJK, dan LPS. Itu diberikan beberapa tambahan kewenangan. Contohnya OJK dapat mengeluarkan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan konsolidasi kepada jasa keuangan," jelasnya.

Terdapat 3 tujuan utama kebijakan OJK di masa pandemi.

Yaitu untuk menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan diantaranya menerapkan pemanfaatan restrurisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit CKPN; penundaan pemberlakuan standar Basel IIII; Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, dan lain-lainnya.

Kedua, memberikan kemudahan bagi jasa sektor keuangan diantaranya relaksasi batas penyampaian pelaporan; pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi; E-RUPS - RUPS dapat dilakukan dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial, dan lain-lainnya.

Ketiga, meredam volatilitas pasar keuangan diantaranya program restrukturisasi perbankan, perusahan pembiayaan, dan LKM; relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain; dan lain-lainnya.

"OJK berusaha mendorong industri jasa keuangan adaptif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat melalui digitalisasi. Digitalisasi dilakukan untuk merespon perubahan gaya hidup masyarakat dan proses bisnis di berbagai sektor yang sudah go digital. OJK juga mendorong UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dalam melaksanakan transaksi bisnisnya," ungkapnya.

Terdapat program tranformasi digital perbankan dan dukungan OJK diantaranya meningkatkan akses masyarakat kepada KUR, digitalisasi UMKM, percepatan digitalisasi BPR dengan white labelling bekerja sama dengan Bank Himbara, dan mendukung pemberian bansos non tunai untuk mendorong transaksi keuangan digital.

Dukungan OJK Regional 8 Bali dan Nusra diantaranya.

1. website https://pro.umkmmu.id
2. KURBALI.com
3. Launching Pasar Gotong Royong yang pertama kalo di gelar di halaman kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusra

Upaya lanjutan dalam menghadapi situasi pandemi oleh OJK yaitu penguatan sektor jasa keuangan dengan menerapkan kebijakam kelonggaran lanjutan bagi industri jasa keuangan agar dapat melewatu masa sulit pandemi; konsolidasi industri jasa keuangan untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas dalam mendukung perekonomian;

Percepatan adopsi teknologi (digitalisasi, open banking, big data, dan lain-lainnya); dan mempercepat proses reformasi IKNB dan Pasar Modal.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved