Disdukcapil Badung Akui Mulai Hitung Data Terkait Warga yang Sudah Memiliki Akta Kelahiran

Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kini mulai melakukan penghitungan data server

Wartakota
Ilustrasi akta kelahiran 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kini mulai melakukan penghitungan data server terkait berapa warga Badung yang sudah memiliki akta kelahiran.

Penghitungan dilakukan lantaran saat debat Pilkada salah satu warga menanyakan terkait ketimpangan warga Badung yang memiliki akta kelahiran dan perkawinan.

Bahkan dari data yang disebutkan dari jumlah warga hanya 42 persen warga yang memiliki akte kelahiran dan akte perkawinan hanya 46 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Badung, AA Ngr Arimbawa mengakui masih melakukan penghitungan data melalui server.

Baca juga: Dishub Denpasar Siagakan 250 Personel Saat Cuti Bersama untuk Kelancaran Lalu Lintas

Baca juga: Pelaku Kasus Pencurian HP di Tiga TKP Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Modusnya

Baca juga: Begini Kata-kata Jerinx SID Usai Diperiksa sebagai Terdakwa, Ungkap Hasil Rapid Test Ayahnya

Namun menurutnya sesuai data dari kelahiran dari umur 0-18 tahun warga sudah hampir 90 persen memiliki akte kelahiran.

Kendati demikian pihaknya menduga yang belum memiliki akta itu kemungkinan umur 18 tahun ke atas atau kelahiran yang sudah lama.

"Kalau kelahiran umur dari 0-18 tahun saya pastikan sudah memiliki akta kelahiran. Karena mulai tahun 2014 itu sudah memberikan layanan optimal untuk akte kelahiran," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2020)

Menurutnya, sekarang ini dengan adanya layanan online kuota yang dipasang 60 orang terus penuh.

Sampai masyarakat tidak bisa buka lagi, lantaran cukup tinggi permohonan untuk akte kelahiran.

Sehingga dirinya pun meyakini yang belum kemungkinan yang berumur 18 tahun ke atas, yang sudah lama-lama.

Ia tak memungkiri, data itu berubah lantaran Badung ini sebagai incaran penduduk pendatang yang ingin memiliki KTP dan KK Badung.

Terlebih Badung mengeluarkan kebijakan serba gratis.

Bahkan kemungkinan kata Arimbawa penduduk yang pindah ini juga kemungkinan tidak terkafer data akta kelahirannya.

"Sebenarnya kami juga wajibkan perpindahan penduduk melengkapi akta kelahiran. Supaya kami tau berapa juga jumlah penduduk dengan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Jadi selain bawa SKPWNI juga harus membawa akta kelahiran, demikian juga orang asing juga kami berlakukan sama," bebernya.

Untuk akta perkawinan, jelas Arimbawa, kadang ada penduduk yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan mereka tidak melapor ke Disdukcapil, tentu tidak bisa dicatat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved