Pelaku Kasus Pencurian HP di Tiga TKP Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Modusnya
team Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap Abdulah Hafid di Denpasar, Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Abdulah Hafid tidak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil menangkapnya di Pasar Senggol Pidada, Denpasar, Bali.
Pelaku kasus pencurian ini, berhasil diringkus setelah polisi terima laporan dari korban Sukamto (45) karena menjadi korban pencurian handphone (HP).
Diketahui lokasi pencurian tersebut terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Nomor 23A, Banjar Balun, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Diterangkan Kapolsek Denpasar Barat, AKP Doddy Monza, pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat (23/10/2020) pukul 03.30 Wita.
Baca juga: Hingga Oktober 2020, Sebanyak 26 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di Jembrana
Baca juga: Cuti Bersama Saat Covid-19, Masyarakat Dilarang Membuat Keramaian, Pelayanan Publik Tutup 3 Hari
Baca juga: Gagal Salib Truk, Ibu Rumah Tangga Tewas Dilindas Truk, Alami Cedera Kepala Berat
"Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara meloncat melalui jendela dan menggunakan sapu untuk mengambil handphone korban. Aksi pencurian itu sendiri terjadi Jumat (23/10/2020) dini hari," ujarnya, Selasa (27/10/2020) sore.
Sebelumnya, korban menceritakan kembali kasus tersebut kepada pihak kepolisian, pada hari Jumat (23/10/2020) handphone korban ditaruh di samping tempat tidur kosnya.
Saat akan digunakan tiba-tiba handphone miliknya sudah tidak ada dilokasi, sempat mencari-cari, namun korban tetap tidak menemukan sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Sementara itu, berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin bersama Danru Opsnal Aiptu I Putu Mudayasa melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi kejadian, akhirnya ditemukan pelaku bernama Abdulah Hafid.
Pada Senin (26/10/2020) pukul 20.00 Wita polisi mendapatkan informasi pelaku tengah berada di Pasar Senggol Pidada, Denpasar.
Saat hendak menjual HP hasil curiannya, polisi langsung meringkus pelaku dan kemudian menggiringnya ke Polsek Denpasar Barat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata beraksi di tiga TKP berbeda dan masing-masing mendapatkan tiga HP segala merek. Rencana HP tersebut hendak dijual, namun berhasil digagalkan," tambahnya.
"Dari kejadian ini, pelaku kasus pencurian bernama Hafid, kita jerat dengan pasal 363 KUHP," tutup Kapolsek Denpasar Barat, AKP Doddy Monza, Selasa (27/10/2020).
(*)