Berita Badung

KELUHAN PBB-P2 Naik 3500 Persen, DPRD Badung Kirim Rekomendasi Ke Pemerintah, Minta Semua Dikaji!

DPRD meminta untuk duduk bersama membahas masalah tersebut. Sehingga permasalahan PBB P2 di Badung tidak merugikan masyarakat.

ISTIMEWA
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Belakangan ini ramai di media sosial, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung khususnya di wilayah Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara mengalami peningkatan mencapai 3.500 persen.

Keluhan itu pun sempat disampaikan sejumlah masyarakat di Badung. Bahkan kenaikan pajak yang sangat tinggi itu pun, menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Wakil rakyat mengeluarkan mengeluarkan surat rekomendasi, kepada pemerintah agar dilakukan kajian ulang.

DPRD meminta untuk duduk bersama membahas masalah tersebut. Sehingga permasalahan PBB P2 di Badung tidak merugikan masyarakat.

Baca juga: KECAM Aksi Kekerasan 8 Jurnalis di Serang, AJI Banten & LBH Pers Minta Keadilan & Tangkap Pelaku! 

Baca juga: Jenazah BH dan MP Ditemukan di Apartemen Denpasar Saat Seharusnya Checkout, Jejak Digital Dihapus

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang dikonfirmasi Kamis 21 Agustus 2025, menyebutkan jika pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait masalah PBB P2.

“Hari ini kita sudah mengirim rekomendasi ke pemerintah Kabupaten Badung, atas kenaikan PBB-P2 dan NJOP," ujar Anom Gumanti.

Surat nomor 500.9.132/17/21/DPRD tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti yang memuat 7 poin.  Adapun tujuh poin yang disampaikan antara lain

Pertama, agar Pemerintah Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2.

“Yang tidak produktif agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau apa gitu,” jelas Anom Gumanti.

Kedua, Pemerintah Badung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah.

Ketiga, untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan pajak.

Keempat, agar Pemerintah Kabupaten Badung membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kelima, DPRD Kabupaten Badung mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersial dan non komersial.

“Ini sebagai maksud agar masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan keberatannya,” ujar Anom Gumanti.

Keenam, agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved