Minta Upah Minimum Tetap Naik Tahun Depan, FSPM Bali: Walau Kecil, Itu Apresiasi kepada Buruh
Menurut FSPM Bali, besaran UMP di angka Rp 2,494 sebenarnya sangatlah tidak cukup bagi pekerja di Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dipastikan tidak naik pada 2021 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menyikapi UMP Bali yang tak akan naik, Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa mengatakan, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, UMP Bali sebenarnya harus naik.
"Walaupun besaran kenaikannya kecil, tetapi hal itu sebagai upaya untuk mengapresiasi kerja keras yang diberikan kepada buruh," saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Kamis (29/10/2020).
Merujuk pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,494 juta dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik Tahun Depan, KSPI: Jangan Dipukul Rata Semua Perusahaan Tidak Mampu
Menurut Agung, besaran UMP di angka Rp 2,494 sebenarnya sangatlah tidak cukup bagi pekerja Bali.
Jika ditelisik, pekerja Bali sebenarnya memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pekerja dan pelaku adat dan budaya.
Sebagai pelaku adat dan budaya, pekerja Bali juga menyisihkan gajinya untuk menjaga tatanan adat dan budaya di Pulau Dewata.
Terlebih saat ini, perekonomian di Bali lebih banyak disokong melalui sektor pariwisata yang berbasiskan adat dan budaya.
"Makanya sangat disayangkan. Dengan angka segitu apalagi dengan zaman sekarang masyarakat dituntut dengan adatnya tapi mendapatkan upah seminimal mungkin," kata Agung.
Ia pun membandingkan UMP Bali dengan daerah lain yang sudah di angka Rp 3 juta lebih.
"Itu apa yang salah. Padahal Bali kan memiliki kontribusi yang tinggi terhadap devisa negara. Itu yang tidak dijadikan barometer kepada pemerintah kita," tegasnya.
"Makanya sangat disayangkan. Bali yang justru notabene sebagai penghasil devisa terbesar sumbangsih kepada negara justru kalau kita lihat masih kalah jauh UMP-nya dari daerah-daerah lain yang justru berbasiskan pabrik segala macem. Makanya sangat disayangkan pekerja Bali upahnya itu tidak naik di 2021. Itu yang jadi acuan kita," imbuhnya.
Menurut Agung, buruh di daerah lain berbeda dengan Bali karena hasil dari bekerja untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk menjalankan adat dan budaya.
Oleh karena itu, dirinya meminta Gubernur Bali yang nantinya akan menentukan UMP mampu bisa melihat situasi tersebut dan tidak menyamakan dengan UMP 2021.
Dirinya berharap UMP Bali 2021 setidaknya berada angka Rp 3 juta dan tidak sekadar manut dengan SE yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Jangan manut-manut saja apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Bali kemudian ikut-ikut saja. Biar ada kenaikan lah," pintanya.
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Bakal Tetap Diimplementasikan, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Guna merespon UMP yang tidak naik pada 2021, Agung mengaku masih dalam tahap koordinasi dengan serikat pekerja anggota (SPA) di masing-masing perusahaan.
Pihaknya dipastikan akan memberikan respon terhadap UMP 2021, baik itu melalui aksi demonstrasi atau audiensi dengan Gubernur Bali.
"Tetapi masih belum bisa dipastikan. Kita masih menunggu rapat lah istilahnya," kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pihaknya menerima SE dari Menaker RI pada Senin (26/10/2020) malam.
"Inti dari SE Menaker itu upah minimum provinsi 2021 dibayar sama dengan upah minimum provinsi 2020," kata Arda saat dihubungi Tribun Bali belum lama ini.
Setelah menerima SE dari Menaker, keesokan harinya pihaknya di Disnaker ESDM Provinsi Bali langsung melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi.
Arda menyebut bahwa semua pihak di dewan pengupahan setuju dengan upah yang ditetapkan sesuai dengan SE Menaker RI, baik dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja.
"Hasil rapatnya sedang dilaporkan ke pimpinan," jelas pejabat asal Bangli ini.
Pemerintah Sebut Kenaikan Upah Beratkan Dunia Usaha
Sebagaimana diketahui, para pekerja di Indonesia tidak akan menikmati kenaikan upah minimum tahun depan.
Hal itu setelah adanya Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, pun memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Pemerintah beralasan tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Baca juga: Sesuai Edaran Menaker RI, Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2021 Dipastikan Tak Naik
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.
(*)