Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Minggu Depan, Cek Kamu Menerima atau Tidak di Sini

BLT subsidi gaji gelombang kedua akan segera dicairkan. Sesuai jadwal, pencairan akan dilakukan minggu depan

Editor: Irma Budiarti
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. 

TRIBUN-BALI.COM - BLT subsidi gaji gelombang kedua akan segera dicairkan.

Sesuai jadwal, pencairan subsidi gaji akan dilakukan minggu depan.

Kabar gembira bagi para pekerja yang menunggu cairnya BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

Dijadwalkan, BLT subsidi gaji gelombang kedua akan segera dicairkan pada pekan depan atau awal bulan November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah memastikan BLT subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan pada pekan depan.

"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," ujar Ida, seperti yang diwartakan Kompas.com.

BLT subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.

Senada dengan Ida, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah juga menyebut subsidi gaji akan cair minggu depan.

"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya.

Sebagaimana pencairan dalam tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan November-Desember.

Alasan Mengapa Pekerja Tak Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut para pekerja yang belum menerima subsidi gaji bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair November 2020, Berikut Syarat Dapat, Cek Namamu di Sini

Baca juga: Subsidi Gaji Cair Mulai Akhir Oktober 2020, Cek Nama Penerima di Sini

Lebih lanjut, kata Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.

Seperti diberitakan Tribunnews, bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair.

Penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dimulai awal November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menaker berharap program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Lalu, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Sementara itu, ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi gaji dikarenakan ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ida meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," kata Ida dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi gaji, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Bakal Cair Awal November 2020, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja

Baca juga: Sebentar Lagi, Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer Awal November 2020

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id.

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

  1. Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Pilih menu registrasi.
  3. Kemudian isi formulir sesuai dengan data: nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email.
  4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek.
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono/Yurika | Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Ari Himawan Sarono | Kontan.id/Virdita Rizki Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Minggu Depan, Ini Pernyataan Kemnaker

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved