Demo AWK
AWK Resmi Dilaporkan Kepada Polda Bali Atas Dugaan Pidana Ini
Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk melaporkan AWK
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Rombongan tiba sekitar pukul 10.00 Wita.
Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta didampingi Kuasa Hukum mengatakan, tujuan kedatangan mereka untuk melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa.
"Kami ingin melaporkan AWK dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), atas pelecehan simbol-simbol Hindu Bali," kata Nengah Harta.
Sementara itu, Kuasa Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto menuturkan, terdapat dua orang pelapor yang melaporkan AWK berasal dari Gianyar dan Nusa Penida.
Baca juga: GP Ansor Tegaskan ke Menlu Amerika Serikat Mike Pompeo: Islam Adalah Agama yang Cinta Damai
Baca juga: Ini Film dan Drama Korea yang Dapat Menemani Libur Panjang Anda, Ceritanya Ringan & Mudah Dicerna
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Cek di 68 Link Laman Kementerian/Lembaga Ini & Dokumen yang Harus Dilengkapi
AWK diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia khususnya Agama Hindu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunun dan/atau Penodaan Agama.
Rombongan Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya kemudian keluar dari kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bali sembari menunjukkan surat aduan diterima oleh Ditreskrimsus Polda Bali.(*).