Demo AWK

AWK Resmi Dilaporkan Kepada Polda Bali Atas Dugaan Pidana Ini

Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk melaporkan AWK

Tribun Bali/Rizal Fanany
Kuasa hukum dan perwakilan dari Perguruan Sandhi Murti melaporkan anggota DPD Bali, Arya Wedakarna terkait dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di Reskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (30/10/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Rombongan tiba sekitar pukul 10.00 Wita.

Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta didampingi Kuasa Hukum mengatakan, tujuan kedatangan mereka untuk melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa.

"Kami ingin melaporkan AWK dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), atas pelecehan simbol-simbol Hindu Bali," kata Nengah Harta.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Nengah Yasa Adi Susanto menuturkan, terdapat dua orang pelapor yang melaporkan AWK berasal dari Gianyar dan Nusa Penida.

Baca juga: GP Ansor Tegaskan ke Menlu Amerika Serikat Mike Pompeo: Islam Adalah Agama yang Cinta Damai

Baca juga: Ini Film dan Drama Korea yang Dapat Menemani Libur Panjang Anda, Ceritanya Ringan & Mudah Dicerna

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Cek di 68 Link Laman Kementerian/Lembaga Ini & Dokumen yang Harus Dilengkapi

AWK diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia khususnya Agama Hindu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunun dan/atau Penodaan Agama.

Rombongan Perguruan Sandhi Murti bersama kuasa hukumnya kemudian keluar dari kantor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bali sembari menunjukkan surat aduan diterima oleh Ditreskrimsus Polda Bali.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved