3 Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via Whatsapp hingga Care Center, Sudah Bisa Dimulai Hari Ini
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memberikan imbauan agar peserta segera melakukan registrasi ulang.
TRIBUN-BALI.COM - Berikut beberapa cara registrasi ulang BPJS Kesehatan yang sudah bisa dimulai hari ini, Minggu (1/11/2020).
Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan cukup mudah, bahkan bisa melalui Whatsapp (WA).
Seperti diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memberikan imbauan agar peserta segera melakukan registrasi ulang.
Dalam keterangan Iqbal pada Sabtu (31/10/2020), ia menjelaskan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Baca juga: 9 ribu Wisatawan Diperkirakan Meninggalkan Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Hari Ini
Baca juga: Peternak Babi di Badung Diimbau untuk Tidak Takut Beternak Asal Terapkan Biosecurity
Baca juga: Strategi Jon Jones Depak Khabib dari Daftar Puncak Petarung Terkuat UFC
Berikut beberapa cara registrasi ulang BPJS Kesehatan dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Per 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Bagaimana Caranya?'
1. Melalui chat Whatsapp (WA) di layanan administrasi Pandawa, pilih menu pengaktifan kembali kartu.
Untuk mendapat layanan administrasi Pandawa, peserta dapat mengakses layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui pesan teks Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di tautan ini: LINK
Setelah mendapatkan respons, selanjutnya CHIKA akan menampilkan jenis-jenis pelayanan. Dari situ peserta dapat memilih jenis layanan administrasi yang dibutuhkan.
Selengkapnya tentang layanan administrasi Pandawa bisa dilihat di akhir artikel ini.
2. Melalui petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Perlu diketahui, registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Registrasi ulang peserta BPJS ini berlangsung dalam Program Registrasi Ulang ( GILANG ) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan guna pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.