766 Warga Jembrana Terjaring Razia Protokol Kesehatan

Sebanyak 776 warga Jembrana terjaring razia masker oleh petugas gabungan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
ist
Penegakan Perbup 36 tahun 2020, Satpol PP Jembrana jaring 13 pelanggar di Kelurahan Loloan Timur, Minggu (1/11). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Sebanyak 776 warga Jembrana terjaring razia masker oleh petugas gabungan.

Petugas gabungan ini terdiri dari Satuan Pol PP Jembrana, Kodim Jembrana, Polres Jembrana Denpom dan Yonif Mekanis 741/GN. 766 warga yang terjaring itu mulai dari pemberlakuan Perbup Nomor 36 tahun 2020 diberlakukan 7 September lalu.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, selama hampir dua bulan mulai dari sosialisasi masker hingga penegakan telah dilakukan oleh pihaknya dan instansi lainnya.

766 warga yang terjaring itu terdiri dari warga yang memang tidak memakai masker dan mengenakan masker tapi tidak benar.

Dan warga yang terjaring lebih banyak dibina dibanding dengan pengenaan denda atau sanksi.

“766 itu terdiri dari 749 orang tidak memakai masker dan mengenakan masker dengan benar.

Sisanya 17 orang dikenakan sanksi. Sanksi ini dilakukan pada awal-awal penegakan yustisi saja. Saat ini kami kedepankan unsur pembinaan,” ucapnya Minggu (1/11).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya lebih mengedepankan pembinaan, dibanding sanksi.

Namun penegakan berupa sanksi denda itu buka ditiadakan.

Melainkan, tetap ada. Hanya saja, itu diberlakukan kepada atau terhadap warga yang dua kali kedapatan melakukan pelanggaran.

Dan setiap hari untuk penegakan atau yustisi pemakaian masker itu dilakukan. Setiap orang yang terjaring maka akan didata. Sehingga, tidak ada unsur nantinya akan sengaja mendenda masyarakat.

“Ketika sudah dua kali terjaring maka kami kami denda. Karena masker memang sangat penting untuk saat ini dipakai dan benar dalam pemakaiannya,” jelasnya.

Seperti pada Minggu (1/11) kemarin dalam penegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020 itu ada 13 orang yang diketahui tidak memakai masker dengan benar. Operasi gabungan digelar sekitar sejam mulai dari pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA. Operasi dilakukan di Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana.

“Kami lakukan dengan 31 personel gabungan. Dan 13 orang kedapatan tidak memakai masker,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan unsur pembinaan, pembinaan ini kemudian dilanjutkan dengan penerbitan berita acara pembinaan. Dimana setiap warga yang terjaring maka didata dan nantinya ketika dua kali data ini yang berbicara untuk penerapan sanksi denda.

“Kami berharap masyarakat supaya taat akan protokol kesehatan berupa 3 M, memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak. Karena kepatuhan ini yang dapat memutus rantai penyebaran Covid,” bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved