Pilkada Serentak

KPU Badung Ungkap Total Dana Kampanye Paslon Giriasa Rp 1.060.000.000

Besaran dana itu terdiri dari penerima sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta 

TRIBUN-BALI.OM, MANGUPURA - KPU Badung selaku penyelenggara pemilu telah mengumumkan secara resmi dana kampanye paslon Giri-Asa.

Pengumuman Nomor : 2012/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.

Bahkan KPU Badung mengumumkan, dana kampanye untuk Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giri-Asa) sebesar Rp 1.060.000.000.

Besaran dana itu terdiri dari penerima sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Baca juga: Mengenal Sosok Cokorde Gde Raka Bawa, Seniman Tari Barong yang Pernah Tampil hingga Luar Negeri

Baca juga: Bekal Penyerang Bali United Irfan Jauhari dari Kroasia, Siap Dipasang sebagai Striker atau Winger

Baca juga: Tertabrak Sepeda Motor Saat Nyeberang Jalan di Batannyuh Tabanan, Nenek Sari Tewas dengan Luka Parah

Besaran sumbangan dana kampanye yang diterima untuk Pilkada Badung itu sebesar Rp 60.000.000.

Sebelumnya atas nama pribadi paslon yakni I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa telah melaporkan dana kampanye kepada KPU Badung sebesar Rp 1.000.000.000.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi Minggu (1/11/2020) membenarkan hal tersebut.

Pihaknya mengaku dengan adanya bantuan dari parpol saat ini total dana kampanye paslon Giri-Asa pada Pilkada Badung mencapai Rp 1.060.000.000.

"Betul, Sabtu tanggal 31 (Oktober) kemarin kami umumkan secara resmi. Total sumbangan dana kampanye paslon Giri-Asa sebesar Rp 1.060.000.000.

Perinciannya bersumber dari pribadi paslon Rp 1.000.000.000 dan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp 60.000.000," katanya.

Menurutnya, dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi maupun dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung.

Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pria yang akrab di sapa Kayun itu  menjelaskan bahwa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sudah diserahkan oleh tim kampanye paslon Giri-Asa pada Sabtu (31/10/2020) lalu.

 Sebelum ditetapkan melalui rapat pleno, tim KPU Badung telah melakukan pencermatan terkait beberapa bagian yang ada di dalam LPSDK, diantaranya adalah periode LPSDK, saldo penerimaan sumbangan dan kampanye, jumlah penyumbang dengan jumlah surat pernyataan penyumbang, bukti transfer dan urutan pencatatan penerimaan sumbangan.

Baca juga: Berawal dari Dugaan Perselingkuhan, Suami Tikam Tetangga secara Membabi buta Dihadapan Istri

Baca juga: 3 Pasangan Zodiak Sempurna di Tahun 2021, Gemini dan Libra Menjadi Pasangan Impian

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Pertunjukan Tari Pertanda Akan Bertemu dengan Jodoh yang Selama Ini Dinantikan

"Kami berharap dengan diumumkannya LPSDK secara terbuka melalui papan pengumuman, website, dan media sosial, akan tercipta transparansi khususnya terkait penggunaan dana kampanye oleh paslon," kata Kayun.

Lanjut pria asal banjar Cabe, Abiansemal itu mengatakan, setelah ini berikutnya setiap kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

"Wajib itu, semuanya dilaporkan dana kampanyenya," tungkas Kayun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved