Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Moch Erlangga Terancam 20 Tahun Penjara
Mochammad Erlangga (24) telah menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Moch Erlangga saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar. Ia terancam 20 tahun penjara, karena diduga mengedarkan sabu, ekstasi dan ganja.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor (saat ini mendekam di LP Kerobokan).
Oleh terdakwa, narkotik itu untuk ditempel atau diedarkan dengan imbalan upah sebesar Rp. 50 ribu sekali tempel.
Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu.
Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali. Daerah edarannya di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor.
Dalam menjalankan tugas mengedarkan ekstasi terdakwa belum pernah menerima upah. Sementara untuk narkotik jenis ganja, terdakwa membeli dari seseorang bernama Indika. (*)
Berita Terkait