Ini yang Dilakukan Eks Menkes Era SBY, Siti Fadilah Setelah Bebas dari Penjara, Kumpul Bareng Cucu
Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan
KPK Berharap Jadi Efek Jera
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.
“KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
Baca juga: Ini Kata Siti Fadilah Terkait Aliran Dana Rp 600 Juta ke Amien Rais
Ali mengatakan, Siti Fadilah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim.
“Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti,” kata Ali. (Tribun Network/dit/ham/wly)