Ini yang Dilakukan Eks Menkes Era SBY, Siti Fadilah Setelah Bebas dari Penjara, Kumpul Bareng Cucu

Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan

Editor: Kambali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018) lalu. 

KPK Berharap Jadi Efek Jera

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.

“KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Baca juga: Ini Kata Siti Fadilah Terkait Aliran Dana Rp 600 Juta ke Amien Rais

Ali mengatakan, Siti Fadilah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti,” kata Ali. (Tribun Network/dit/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved