Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Fakta Sidang Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa JRX, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Menurut Jaksa
Sidang kasus ujaran kebencian yang menyebut IDI Kacung WHO atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri Den
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus ujaran kebencian yang menyebut IDI Kacung WHO atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dalam agenda sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara terhadap Jerinx.
Menurut Jaksa, Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Berikut ini rangkuman fakta-fakta persidangan yang dirangkum oleh Tribun-Bali.com:

1. Dinilai bersalah oleh Tim Jaksa
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus IDI Kacung WHO
Baca juga: BREAKING NEWS Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Baca juga: BREAKING NEWS Massa Aksi Unjuk Rasa Forkom Taksu Bali Mulai Berdatangan di Lapangan Puputan Renon
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
2. Hal Memberatkan
Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
3. Hal Meringankan
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.
4. Jerinx dan Penasehat Hukum Ajukan Pledoi
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.
5. Sidang digelar Pekan Depan
Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana. (*)