Jerinx Emosional Dituntut Tiga Tahun Penjara, Tim Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Rancu

Jerinx Emosional Dituntut Tiga Tahun Penjara, Tim Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Rancu

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

Selain dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana, tim jaksa juga mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan. Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa Jerinx tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut. Pula dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yg meringankan maka tim jaksa mengajukan tuntutan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Diungkap dalam surat dakwaan tim jaksa, terjeratnya Jerinx dalam perkara ini berawal dari postingannya di akun instagram @jrxsid tanggal 13 Juni 2020. Dimana berisi kata-kata

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang bertanggungjawab?"

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved