Pertimbangkan Berbagai Variabel, UMK Buleleng Tahun 2021 Belum Dipastikan Naik
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2021 mendatang belum dapat ditentukan apakah akan mengalami kenaikan atau tidak.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada 2021 mendatang belum dapat ditentukan apakah akan mengalami kenaikan atau tidak.
Hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja Disnaker) Buleleng masih melakukan analisis.
Demikian disampaikan Sekda Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi Selasa (3/11/2020).
Kata Suyasa, Disnaker masih melakukan analisis berapa tepatnya UMK untuk tahun 2021 mendatang, apakah akan ada kenaikan, atau tetap seperti pada tahun 2020 ini sebesar Rp 2.538.000.
Baca juga: Siap-siap BLT Karyawan Gelombang 2 Cair Pada November Ini, Cek Kepesertaan Agar Tidak Gagal Transfer
Baca juga: Pengguna Transportasi Udara dan Laut di Bali Naik, Penerbangan Domestik Naik 9,70 Persen
Baca juga: Baru Berusia 1 Tahun tapi Kini Stafsus Milenial Jokowi Diminta Bubar, Ini Penyebabnya
"Analisis tentu dilakukan dengan berbagai variabel, dan berapa UMK kita di tahun sebelumnya. Ini masih dianalisis oleh Disnaker" singkatnya.
Sementara Kepala Disnaker Buleleng, Made Dwi Priyanti Koriawan hingga berita ini belum bisa dikonfirmasi.
Perlu diketahui, pada 2020 UMK di Buleleng naik 8.5 persen dari tahun 2019. Di mana, pada tahun 2019 UMK Buleleng berada di angka Rp 2.338.850, sementara di tahun 2020 naik menjadi Rp 2.538.000. (rtu)