Penanganan Covid
Razia Prokes di Padangsambian Kaja Denpasar Jaring 20 Pelanggar, 14 Orang Didenda
Selasa (3/11/2020) digelar penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di Denpasar. Operasi ini dilaksanakan di wilayah Desa Padangsambian Kaja
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (3/11/2020) digelar penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di Denpasar.
Operasi ini dilaksanakan di wilayah Desa Padangsambian Kaja Denpasar, tepatnya di simpang Banjar Pagutan, Jalan kebo Iwa, Denpasar, Bali.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom sayoga mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 20 orang pelanggar.
"14 pelanggar didenda sementara 6 orang dibina," kata Sayoga.
Baca juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Bangli Bertambah, hingga Kini Total Meninggal 34 Orang
Baca juga: Gadis SMA Hilang Misterius Lima Hari, Ditemukan Lemas Begini Pengakuannya Saat Panggil Orang Lewat
Baca juga: Setelah Klungkung, Massa Forkom Taksu Bali Juga Gelar Demo Terkait Pernyataan AWK di Renon
Adapun yang terlibat dalam kegiatan ini yakni dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, unsur perangkat Desa Padang Sambian Kaja dan Linmas.
Ia menambahkan, masing-masing pelanggar didenda Rp 100 ribu.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Baca juga: Setelah Klungkung, Massa Forkom Taksu Bali Juga Gelar Demo Terkait Pernyataan AWK di Renon
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Ujaran Kebencian Terdakwa JRX, Ini Hal Memberatkan & Meringankan Menurut Jaksa
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Jerinx Karena Tidak Menyesali Perbuatannya Dan Pernah Walk Out
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-protokol-kesehatan-di-desa-padangsambian-kaja-denpasar.jpg)