Penanganan Covid

Razia Masker di Desa Kesiman Petilan Denpasar, 13 Pelanggar Terjaring

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom sayoga mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 13 orang pelanggar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tim Gabungan TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, dan Linmas menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 di Kawasan jalan Waribang, Desa Kesiman Petilan, Denpasar, Rabu (4/11/2020). Kegiatan penegakan hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rabu (4/11/2020) digelar penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di Denpasar.

Operasi ini dilaksanakan di wilayah Desa Kesiman Petilan Denpasar tepatnya di areal perempatan Jalan Wr.Supratman – Jalan Waribang dan Jalan Sulatri.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom sayoga mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 13 orang pelanggar.

Sebanyak 10 pelanggar didenda sementara 3 orang dibina,” kata Sayoga.

Baca juga: Tahun Depan, Pemkah Gianyar Akan Perbaiki 302 Rumah Warga yang Tak Layak

Baca juga: Biden Vs Trump, Sempat Tertinggal Jauh, Donald Trump Kejar Joe Biden, Suara Elektoral 213 Vs 220

Baca juga: Jutaan Warga AS Terima Telepon Misterius pada Hari Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Adapun yang terlibat dalam kegiatan ini yakni dari unsur Kades dan unsur perangkat desa/linmas Kesiman Petilan, unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan PPNS

Ia menambahkan, masing-masing pelanggar didenda Rp 100 ribu.

Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved