Soal Gelar Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo, Ferdinand Hutahaen Singgung Aktivitas Politik

Hal itu karena adanya nama Gatot Nurmantyo yang selama ini dikenal kerap berseberangan dengan pemerintah.

Editor: Eviera Paramita Sandi
(KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES)
Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo saat berkunjung ke kantor Redaksi Kompas.com, Menara Kompas, Jakarta, Senin (23/4/2018) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan segera memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada sejumlah sosok yang satu diantaranya adalah mantan panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan hal ini di akun Twitternya, Selasa (3/11/2020).

"Tgl 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasiona (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). Yg dpt gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto; yg dpt BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud MD dikutip Wartakotalive.com.

Namun postingan Mahfud MD tersebut ternyata mendapatkan banyak respons. 

Hal itu karena adanya nama Gatot Nurmantyo yang selama ini dikenal kerap berseberangan dengan pemerintah.

Apalagi, semenjak Gatot aktif dalam organisasi Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mahfud pun menegaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut sudah menjadi hak Gatot sebagai mantan panglima.

Mahfud MD menjelaskan, Gatot dan Arief mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera karena semua mantan Panglima TNI dan mantan pimpinan lembaga negara yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode, berhak mendapatkan penghargaan tersebut.

Gatot Nurmantyo sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.

"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yg selesai satu periode juga dpt BM. Itu hrs diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud lagi.

Sementara itu, pendukung Jokowi, Ferdinand Hutahaen memahami pemberian penghargaan tersebut, meski Gatot beberapa waktu terakhir dianggap melakukan manuver politik.

"Tak perlu kita pertentangkan soal pemberian Bintang jasa ini. Boleh sj kita merasa tdk suka krn aktivitas politik Gatot belakangan ini. Mgkn sj presiden jg tak suka, tapi ini presiden melaksanakan kewajibannya sb kpl negara melaksanakan UU," tulis Ferdinand di akun Twitternya.

Bintang Mahaputera termasuk salah satu tanda kehormatan.

Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved