Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan 50.21 Gram Sabu
Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan pemusnahan barangbukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan pemusnahan barangbukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (5/11/2020).
Sebagian besar barang bukti yang dimusnakan berupa sabu-sabu dengan total berat mencapai 50.21 gram brutto.
Dari pantauan di lokasi, puluhan gram barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen.
Sementara 15 unit bong atau alat hisap sabu, serta 15 unit ponsel yang disita dari kasus narkotika, dimusnakan dengan cara dibakar.
Baca juga: Meski Sudah Mengikuti Swab, Personil Polres Badung Tetap Diminta Patuhi Prokes
Baca juga: Arti Mimpi Ketemu Kuntilanak Cantik, Pertanda Keuangan Sangat Bagus
Baca juga: Delapan Mahasiswa Kurang Mampu Dapat Beasiswa Rp. 3 Juta Per Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, puluhan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 30 perkara tindak pidana narkotika.
Selain itu juga ada barang bukti lain berupa senjata tajam serta kartu judi ceki dari 14 perkara jenis tindak pidana umum yang juga dimusnahkan.
"Barang bukti ini dari perkara dari bulan Agustus sampai Oktober. Setiap triwulan kami lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Melihat barang bukti narkotika yang dimusnahkan cukup banyak, Astawa menyebut, Buleleng saat ini berstatus darurat narkoba.
Untuk itu ia berharap semua pihak khususnya polisi dan BNN untuk melakukan upaya pencegahan, dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Mengingat dari 30 perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan ini, terdakwa rata-rata berstatus sebagai pengguna.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian dan BNN yang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba ini. Namun sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar kasus dapat ditekan," tutupnya. (*).