Berharap Tak Ada Lagi PHK

Pada Maret sampai Juli, ada sebanyak 1.551 orang pekerja di Badung yang mengalami PHK

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Sui Suadnyana
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga hadir dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR- PANDEMI Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak hanya menyebabkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tak naik tahun 2021, tapi juga telah menyebabkan banyak pekerja di Bali yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk di Kabupaten Badung yang jumlahnya sangat besar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga, mengatakan laporan terakhir yang pihaknya terima dari seluruh perusahaan yang ada di Badung pada Maret sampai Juli, ada sebanyak 1.551 orang pekerja yang mengalami PHK.

Oka Dirga berharap tak ada lagi pekerja yang kena PHK di Badung, Bali.

Bagi pekerja yang telah di-PHK oleh perusahaan, ia berharap bisa mencari pekerjaan atau usaha lain.

Baca juga: Bukan Donald Trump Atau Joe Biden, Sosok Inilah yang Paling Ditakuti China, Pernah Temui Jokowi

Baca juga: 3 Zodiak Ini Dikenal Mudah Pesimis, Mereka Paling Susah Bahagia dalam Menjalani Hidup

Baca juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Punya Cara Unik dalam Menghadapi Haters, Apa Saja Itu?

"Artinya dia sudah keluar dari perusahaan. Mungkin hak-hak pekerjanya sudah selesai," kata Oka Dirga dalam Bincang Tribun Bali dengan topik Nasib Pekerja Pariwisata di Masa Pandemi: Kupas Tuntas PHK dan UMK Badung, Kamis (5/11/2020).

Sementara, pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sampai bulan Juli 2020 jumlahnya mencapai 42.409 orang yang berasal dari 532 perusahaan.

Dirinya menuturkan, bagi perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya secara umum telah taat terhadap aturan.

Namun bagi perusahaan yang melakukan perumahan karyawan, tentu ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Masing-masing perusahaan dan karyawannya mempunyai kesepakatan yang berbeda-beda.

Ada pekerja yang digaji 50 persen, diberi 75 persen atau sama sekali tidak diberikan gaji atau upah.

"Ini mereka yang punya kesepakatan bersama kedua belah pihak," paparnya.

Namun, pihaknya yang duduk di pemerintahan berharap perusahaan tidak lagi melakukan PHK terhadap karyawannya.

Baginya, jika perusahaan melakukan PHK maka secara otomatis lapangan pekerjaan sudah tidak ada lagi bagi masyarakat.

Berbeda misalnya jika hanya dirumahkan, nantinya dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19 dan melihat kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, kemungkinan besar para pekerja yang dirumahkan bisa ditarik lagi untuk bekerja.

"Makanya saya berharap, sesuai pula dengan surat dari Menaker menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengimbau untuk tidak mem-PHK," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved