Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gianyar Rancang Perda Pemilihan Anggota BPD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tayang:
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi pemilihan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dimana nantinya dalam Ranperda tersebut akan merancang mekanisme pemilihan anggota BPD, penambahan organisasi struktural BPD termasuk sekretariat BPD.

Saat ini Ranperda tersebut telah diajukan ke DPRD Gianyar.

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali di Dinas PMD Gianyar, Jumat (6/11/2020), diajukannya Ranperda ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016 tentang pemilihan anggota BPD dapat dilaksanakan dengan cara, yakni pemilihan secara langsung dan pemilihan dengan musyawarah perwakilan.

Baca juga: Listibiya Gelar Kesenian Berbasis Kearifan Lokal Menuju Pemajuan Kebudayaan Bali di Era New Normal

Baca juga: Daftar Harta Warisan Lina Mantan Istri Sule yang Diributkan Teddy dan Putri Delina

Baca juga: Modifikasi Mesin Tanpa Izin, Pembalap Yamaha Bungkam, Gelar Juara Dunia Konstruktor jadi Tertutup

Namun dalam Permendagri tersebut tidak memuat hal-hal teknis, karena itu sesuatu yang bersifat teknis akan dirancang dalam Ranperda ini.

Kepala Dinas PMD Gianyar, Dewa Ngakan Putu Adi mengungkapkan, ada berbagai hal teknis dalam Ranperda tentang BPD ini, mulai dari tentang pemilihan anggota.

Jika dulu anggota BPD tidak dipilih secara langsung, nantinya akan dipilih secara langsung oleh masyarakat atau musyawarah perwakilan.

Tak hanya itu, jika dulu jumlah anggota BPD ganjil tidak terbatas.

Saat ini batas minimal anggota hanya lima orang dan maksimal sembilan orang.

"Dalam Ranperda itu diatur jumlah anggota BPD ini sesuai dengan jumlah banjar atau jumlah penduduk. Di dalam Permendagri tidak diatur hal teknis seperti ini. Makanya kita atur nanti dalam Ranperda," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, jika dulu struktur organisasi BPD ini hanya sebatas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dalam Ranperda itu akan ditambah lagi struktur Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Pemerintahan Desa.

Hal ini perlu diadakan mengingat dana yang mengalir ke pemerintah desa saat ini relatif besar.

"Dulu, di pimpinan BPD itu hanya ada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris. Saat ini ada istilahnya, Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Pemerintahan Desa," ujarnya.

Dengan pematangan organisasi kepengurusan BPD, dan pemilihan dilakukan secara demokratis, kata dia, maka BPD ini juga harus dilengkapi fasilitas.

Mulai dari sekretariat dan staf administrasi.

Dimana hal ini juga nantinya diatur dalam Ranperda tersebut.

"Kalo dulu BPD tidak memiliki sekretariat dan staf administrasi, saat ini wajib diadakan oleh kepala desa. Latar dari adanya Ranperda ini, karena Permendagri. Tapi dalam Permendagri tidak rinci. Seperti jumlah anggota berdasarkan jumlah banjar dan penduduk itu tidak ada, itu kita tindak lanjuti dengan Perda," tandasnya.

Tak hanya itu, kata dia, kebetulan Desember 2020 ini juga momen masa jabatan BPD berakhir.

Jadi, kata dia, dengan adanya Perda tersebut, maka akan digunakan sebagai acuan pemilihan anggota BPD nantinya.

"Untuk BPD di Kabupaten Gianyar masa bhakti akan berakhir 20 Desember 2020, namun ada Surat Edaran Mendagri bahwa di masa pandemi Covid-19 bila ada daerah yang berakhir masa jabatan BPD-nya, maka bupati/wali kota dapat memperpanjang masa jabatan tersebut," ujarnya.

"Untuk di Gianyar, Bupati sudah mengeluarkan SK Perpanjangan untuk masa jabatan BPD sampai tanggal 20 Desember 2021 dan nanti untuk teknis pemilihan BPD di Kabupaten Gianyar tahun 2021 akan berdasarkan Perda," ujarnya.

Informasi dihimpun di DPRD Gianyar, saat ini Ranperda tersebut tengah dibahas oleh Pansus I DPRD Gianyar.

Ketua Pansus I, I Nyoman Amerthayasa saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait Ranperda tersebut karena masih ada kesibukan.

"Langsung ke Pemdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," ujarnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved