Kelian Subak Karang Dalem Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Korupsi

I Made Subarman diringkus Tim Tipikor Satreskrim Polres Badung karena melakukan tindak kasus penyelewengan dana BKK Provinsi Bali

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani didampingi Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo mengadakan jumpa pers di Polres Badung, Jumat (6/11/2020) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Badung.

I Made Subarman, pria kelahiran 8 September 1973 ini diringkus Tim Tipikor Satreskrim Polres Badung karena melakukan tindak kasus penyelewengan dana BKK Provinsi Bali dan BKK Pemda Badung.

Pelaku kasus penyelewengan yang merupakan Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi sejak tahun 2015 sampai tahun 2020 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 183.164.000.

Berdasarkan penjelasan Wakapolres Badung, Kompol Ni Putu Utariani didampingi Kasat Reskrim, AKP Laorensius Rajamangapul Heselo pada Jumat (6/11/2020) siang.

Baca juga: Ini 6 Drakor dan Film Korea yang Bertema Militer, Apa Anda Sudah Menontonnya ?

Baca juga: Box Harta Gono-Gini Diambil Putri Delina, Teddy Bongkar Percakapan WhatsApp Soal Larangan Sule

Baca juga: 3 Zodiak Ini Paling Modis Gaya Fashionnya, Mereka Sukses Jadi Trendsetter dan Memukau Banyak Orang

Pria 47 tahun ini dari tahun 2015 sampai 2018 menerima uang dari BKK dari Pemprov Bali Rp. 50 juta setiap tahun dan selama 5 tahun mendapatkan Rp. 200 juta.

Sedangkan dari Pemkab Badung, Made Subarman di tahun 2015 sampai 2016 mendapatkan dana sebesar Rp. 100 juta sehingga total dana yang dikelola Kelian Subak Karang mencapai Rp. 300 juta.

"Sesuai juknis semestinya dana BKK sebesar Rp. 300 juta untuk biaya operasional Subak, pengadaan bibit dan biaya ngaci (upacara piodalan). Namun dalam pelaksanaannya hanya digunakan sebesar Rp. 116.836.000 juta," ujar Kompol Utariani.

"Sedangkan sisanya sebesar Rp. 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi. Sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Pemprov Bali per tanggal 27 Februari 2020, negara merugi sebesar Rp. 183.164.000," lanjutnya.

Dalam keterangan lanjutan, uang digunakan Made Subarman untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat.

"Alasan pelaku ini untuk biaya berobat dan kebutuhan sehari-hari," tambah Kompol Ni Putu Utariani.

Sementara itu, dalam kasus ini, pelaku sudah diserahkan ke Kejari Badung pada hari Selasa (27/10/2020), namun dititipkan di Rutan Polres Badung.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengungkapan kasus ini, Kelian Subak Karang Dalem dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pasal yang kita kenakan yakni Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Milyar," tuturnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved