Langgar Prokes, Tempat Biliar di Bung Tomo dan Kafe di Padang Galak Denpasar Ditertibkan
Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan tempat biliar dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan tempat biliar yang melanggar protokol kesehatan.
Kali ini penertiban ini dilakukan di wilayah Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP Kota Denpasar mendapat aduan dari warga sekitar.
Penertiban ini dilaksanakan pada Sabtu (7/11/2020) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selain melanggar protokol kesehatan, usaha biliar ini juga menciptakan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.
“Pemain di sana melanggar protokol kesehatan yakni berkerumun dan tidak memakai masker. Selain itu, juga menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Sayoga, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Prof Pitana: Trend Baru Perjalanan Pariwisata di Masa Pandemi, Tantangan Bagi Pengelola Wisata
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi.
Sampai di lokasi ternyata benar tempat biliar tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga setempat karena menghidupkan musik terlalu keras.
“Untuk menekan penularan Covid-19 maka kami terpaksa membubarkan orang-orang yang ada di tempat biliar tersebut,” kata Sayoga.
Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak.
Pihaknya juga terjun setelah mendapat laporan dari warga sekitar.
Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Jembrana Meninggal, Satu Sembuh dan Dipulangkan
Di lapangan pihaknya mendapati beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga.
Sayoga mengatakan untuk tindak selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat biliar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padang Galak.
Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka langkah selanjutnya akan di Sidang Tipiring hingga penyegelan.
“Kami akan sidangkan jika terbukti melanggar. Dan sanksi lainnya bisa juga disegel apabila tak berijin,” imbuhnya. (*)