Kabar Seleb
Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 6 Miliar
Baru-baru ini beredar video syur yang diduga mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel di media sosial Twitter.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Baru-baru ini beredar video syur yang diduga mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel di media sosial Twitter.
Tak ayal lagi, pada Sabtu (7/11/2020) nama Gisel pun bertengger di Twitter dan menjadi trending topik.
Perlu Anda ketahui, orang yang sengaja menyebarkan video syur tersebut dapat terancam pidana.
Masyarakat yang terbukti merekam atau menyebarkan konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat Undang-Undang Interaksi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dalam Pasal 27 UU ITE mengatur tentang pendistribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan atau pencemaran dan pemerasan atau pengancaman.
Baca juga: Kesedihan dan Kebingungan Gisel Menanggapi Video Syur yang Disebut Mirip Dirinya
Baca juga: Ini Komentar Ahli Telematika Roy Suryo Menyoal Video Syur Diduga Mirip Gisel
Baca juga: Gisel Jawab Tudingan Soal Gorden di Video Syur Disebut Mirip Miliknya
Selain itu, dapat dijerat UU Anti Pornografi.
Dalam Pasal 29, orang yang menyebarkan video dengan konten pornografi bisa dikenakan denda hingga Rp 6 miliar atau hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelummya, Gisel Anastasia sudah buka suara terkait video yang mirip dengan dirinya.
Mantan istri Gading Marten itu bingung untuk mengklarifikasinya.
Gisel juga mengaku sedih karena ini bukan kali pertama Gisel tersandung kasus tersebut.
"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).
Diketahui, Gisel pernah tersangkut kasus video syur pada Oktober tahun lalu.
Saat itu, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video itu.
Pasalnya, Gisel merasa nama baiknya dicemarkan dengan disebarkannya video syur yang disebut mirip dirinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana",