Polisi Persilakan Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, Bagaimana Kasus yang Pernah Menjeratnya?
Habib Rizieq bakal tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta Selasa (10/11/2020) mendatang. Bagaimana kata kepolisian?
TRIBUN-BALI.COM - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab direncanakan pulang ke Indonesia.
Habib Rizieq bakal tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta Selasa (10/11/2020) mendatang.
Kepulangan Habib Rizieq tak pelak membuat sejumlah kasus hukum yang pernah menjeratnya kembali jadi pembahasan.
Bagaimana kata kepolisian?
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sejumlah perkara yang menjerat Habib Rizieq.
Awi menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status hukum Habib Rizieq.
"Untuk status hukum HRS, kami sedang koordinasikan dan kami menunggu hasil pemeriksaan kembali penyidik," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Ahok Sambut Baik Pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air
Awi menyebutkan, polisi mempersilakan Habib Rizieq pulang ke Indonesia.
Namun demikian, ia meminta para loyalisnya untuk menjaga ketertiban saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Silakan saja kalau memang beliaunya kembali ke Indonesia. Kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab yaitu yang terkait dengan konten pornografi dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Jumat (6/11/2020).
Dua kasus hukum yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.
"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP tiga. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," ucap Sugito.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Akan Tuntut yang Menyebutnya Overstay di Saudi, Pulang ke Indonesia 9 November