PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Lagi hingga 22 November, Ini Penjelasan Gubernur Anies
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
TRIBUN-BALI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta kembali diperpanjang mulai besok 9 November hingga 22 November 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut bahwa PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif ini sebagai antisipasi lonjakan kasus covid-19.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur Anies dalam siaran persnya Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Pelatih dan Pemain Bali United Perkuat Tim Celuk Lingsir Gianyar
Baca juga: Diundang Tim Lokal Bali, Pemain Bali United Brwa Nouri Nyatakan Siap Gabung dan Ikut Bermain
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Dompet Pertanda Terjebak Pada Masa Lalu dan Kehilangan Rezeki
"Menurut Anies, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," tambahnya.
Namun, lanjutnya, justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin.
"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," katanya.
Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.
Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10).
Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020.
Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9/2020) dan 2,2% (10/10/2020).
Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.
Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87% dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).
Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%; maupun perubahan data kasus positif 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%.
Baca juga: 10 Pasukan Khusus Terbaik di Dunia, Paling Mematikan dan Ditakuti
Baca juga: Video Anggota TNI Dikeroyok Viral di Facebook
Baca juga: 6 Arti Mimpi Naik Lift Pertanda Dalam Situasi Bahaya hingga Bertemu dengan Cinta Masa Lalu
"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020," kata Anies.