Berita Kota Denpasar

Selain E-KTP, Disdukcapil Denpasar Gelar JB Pelangi Pencatatan Sipil Perdana di Desa Dauh Puri Kauh

Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020) mengatakan, saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Disdukcapil Kota Denpasar
Pelaksanaan Pelayanan JB Pelangi Pencatatan Sipil di Desa di Kantor Desa Dauh Puri Kauh 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selain secara rutin terus menggelar Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman dan pencetakan E-KTP, Disdukcapil Kota Denpasar turut menggencarkan Pelayanan JB Pelangi Pencatatan Sipil.

Dimana, pelayanan untuk memberikan kemudahan serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Administrasi Kependudukan ini digelar perdana di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Sabtu (7/11/2020) hingga Minggu (8/11/2020).

Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020) mengatakan, saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring.

Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Pada Kepemimpinan Joe Biden, Palestina Kini Menaruh Harapan Terciptanya Perdamaian

Baca juga: UMK Karangasem 2021 Diputuskan Tak Naik, Tetap di Angka Rp 2.555.469

Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat kepada Joe Biden dan Kamala Harris: Semoga Beri Manfaat Besar untuk Indonesia

“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akte-akte yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring.

Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.

Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan  lainya.

“Kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” katanya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil saat ini menyasar empat desa/kelurahan.

Yakni Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada 7-8 November 2020, Kantor Kelurahan Pedungan pada 14-15 November 2020, Desa Kesiman Petilan pada 21-22 November 2020 dan Desa Dangin Puri Kaja pada 28-29 November 2020.

Adapun selama dua hari pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil tersebut tercatat total pelayanan kepada masyarakat yakni pengurusan Kartu Keluarga sebanyak 54 paket, Akta Kelahiran sebanyak 50 paket, Akta Perkawinan sebanyak 1 paket, Akta Kematian sebanyak 4 paket, SKPWNI sebanyak 1 paket, Biodata sebanyak 1 paket, Cetak E-KTP sebanyak 28 orang dan Cetak KIA sebanyak 11 orang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved