UMK Karangasem 2021 Diputuskan Tak Naik, Tetap di Angka Rp 2.555.469

Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, Nyoman Suradnya, mengungkapkan, upah minimum kabupaten tak dinaikkan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Serikat pekerja dengan apindo Karangasem menggelar musyawarah terkait penentuan upah minimum kabupaten (UMK) Karangasem, Minggu (8/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem dipastikan tidak naik tahun 2021 mendatang.

Nilai UMR tetap Rp 2.555.469 per bulan. Keputusan ini telah disepakati antara Serikat Pekerja, Asosiasi Pekerja Indonesia (Apindo), serta Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, Nyoman Suradnya, mengungkapkan, upah minimum kabupaten tak dinaikkan karena beberapa faktor.

Satu  diantaranya dikarenakan masa pemulihan perekonomian terutama di sektor pariwisata dan usaha akibat pendemi COVID - 19.

Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat kepada Joe Biden dan Kamala Harris: Semoga Beri Manfaat Besar untuk Indonesia

Baca juga: I Wayan Rena, Kepala Desa di Denpasar Meninggal Mendadak, Sempat Ikut Gerak Jalan, Ini Kronologinya

Baca juga: Langgar Prokes, Tempat Biliar di Bung Tomo dan Kafe di Padang Galak Denpasar Ditertibkan

"Karena faktor inilah kita tidak menaikan UMK Karangasem. Nominal UMK ditahun depan (2021) tetap sama seperti tahun 2020. Penetapan UMK 2020 ditetapkan 3 Nopember 2020 kemarin," kata Kepala Disnaketrans Karangasem, Nyoman Suradnya, Minggu (8/11/2020) siang.

Kabid Hubungan Industrial (HI), Disnaketrans Karangasem, I Nyoman Alex Merta Edi, menambahkan, serikat pekerja dengan apindo menyadari kondisi perekonomian di Karangasem akibat COVID - 19.

Sehingga diputuskan agar UMK tetap. Tak naik atau turun, berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten.

"Memang sempat ada usulan dari serikat pekerja dan apindo, tapi akhirnya mereka semua sadar kondisi ekonomi akibat pandemi COVID-19. Mereka menyepakati agar UMK 2021 ditetapkan seperti 2020,"ungkap Nyoman Alex Merta Edi.

Seandainya UMK dinaikkan, khawatir pihak perusahaan tidak bisa memenuhi ditengah COVID - 19. Mengingat perusahaan di Karangasem, terutama sektor pariwisata, sebagian memilih tutup.

Jika diturunkan, khawatir pekerja  tidak bisa memenuhi kebutuhan setiap harinya. Keputusan ini adalah kebijakan tengah yang sudah tepat.

Selain karena pandemi, kata Alex Merta Edi, juga ada surat edaran dari Kementrian Ketanagakerjaan Nomor  M/11/HK.04/X /2020 tentang penetapan upah minimun tahun 2021 pada masa pandemi COVID19. Dan surat keputusan dari Pemerintah Provinsi tentang penetapan Upah Minimun Provinsi Bali.

Penetapan upah minimun dilakukan karena pertimbangkan kondisi ekonomi indonesia pada masa pandemi dan diperlukan pemulihan ekonomi nasional.

Oleh karena itu Pemerintah Provinsi harus melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimun tahun 2021 dengan upah minimun 2020.

Melaksanakan penetapan upah minimun setelah 2021 sesuai ketentuan peraturaan perundang - undangan.

Dan terakhir yakni menetapkan serta mengumumkan upah minimun provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 oktober 2020.

Baca juga: Potret Liburan Mewah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Sumba, Menginap di Resor Eksklusif

Baca juga: Kisah Pilu 4 Bersaudara Yatim Piatu Asal Nusa Penida, Ibu Meninggal Sakit & Ayah Tenggelam di Laut

Baca juga: 5 Zodiak Ini Tak Pernah Takut Mengejar Mimpi, Aries Berani Ambil Risiko, Scorpio Tak Mudah Menyerah

"Keputusan ini diterima semua pihak," tambah Alex Merta Edi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved