Minta Ketegasan Sikap Soal Aliran Hare Krisna, PHDI Bali Kembali Bersurat ke PHDI Pusat

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali kembali mengirimkan surat kepada PHDI pusat terkait aliran Hare Krisna (ISKCON) di Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana 

Berbagai surat dan laporan yang dimaksud di antaranya laporan Hasil Kerja Tim PHDI Bali dalam menyikapi masalah Sampradaya ISKCON/Hare Krisna berupa aspirasi umat Hindu yang meminta pencabutan pengayoman terhadap Sampradaya ISKCON/Hare Krisna.

Dalam hal ini umat menyampaikan tuntutan agar Sampradaya ISKCON/Hare Krisna dinyatakan bukan Hindu, dikeluarkan dari organisasi PHDI dan dibubarkan.

Baca juga: Pernyataan Kontroversial AWK Soal Ida Bhatara Dalem Ped, PHDI: Wajib Minta Maaf Sekala & Niskala

Pada 1 Agustus 2020, PHDI Bali juga telah mengirimkan surat kepada PHDI pusat berupa permintaan pencabutan pengayoman ISKCON/Hare Krisna sesuai dengan adanya aspirasi yang terus berkembang.

Laporan hasil rapat bersama paruman pandita, paruman walaka dan pengurus PHDI Bali pada 27 Agustus 2020, yang memperkuat yang dikirim pada 1 Agustus 2020, serta resume aspirasi-aspirasi umat Hindu di Bali juga telah disampaikan kepada PHDI pusat.

Berbagai laporan yang disampaikan itu, PHDI Bali meminta agar PHDI pusat segera menyikapi aspirasi yang menuntut status ISKCON/Hare Krisna untuk dinyatakan sebagai bukan agama Hindu dan dikeluarkan dari agama Hindu.

Unjuk Rasa Damai
Tak hanya itu, PHDI Bali juga menyampaikan perkembangan terakhir terkait adanya penyampaian aspirasi dalam unjuk rasa damai umat Hindu di beberapa tempat di Bali pada 3 November 2020.

Melalui unjuk rasa damai tersebut, masyarakat juga menuntut PHDI pusat agar mencabut pengayoman untuk ISKCON/Hare Krisna.

Tak hanya berhenti di kegiatan unjuk rasa, tetapi ada pula yang melaporkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa (AWK) atas dugaan penistaan simbol agama Hindu kepada penegak hukum.

Pelaporan itu dilakukan terkait pernyataan AWK yang mengatakan Ida Ratu Bhatara Dalem Ped bukanlah dewa tetapi makhluk suci.

Pelaporan juga berkaitan dengan pernyataan AWK dalam video yang viral yang menyatakan tidak apa-apa melakukan ‘’hubungan seks asal memakai kondom’’ saat berbicara di depan siswa/pelajar sekolah menengah yang sesungguhnya dalam tahap Brahmacari Asrama, yakni tahap menempuh pendidikan dan tentunya belum kawin.

Prof Sudiana mengatakan, dengan adanya pengiriman surat kembali kepada PHDI pusat ini, masyarakat Bali menjadi lebih memperhatikan bagaimana sikap PHDI Bali.

"Padahal sikap kita di PHDI Bali sebenarnya sudah tegas, tapi masih saja diragukan," kata Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar itu.

Padahal, kata dia, PHDI mempunyai aturan organisasi di mana kewenangan untuk memberikan pengayoman atau tidak terhadap ISKCON/Hare Krisna merupakan kewenangan dari PHDI pusat.

Namun, respon PHDI Pusat bisa dikatakan lambat.

"Agustus (kita mengirim suratnya). Agustus sudah lama itu. Paling lambatlah dua bulan (seharusnya). Ini sudah tiga bulan. Ini supaya direspon sehingga masyarakat jadi terang bagaimana sikap dari PHDI pusat," pintanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved