Ngurah Mayun dan Felix Tak Berkutik saat Digerebek, Travis Ditangkap setelah Keduanya Buka Mulut

Ngurah Mayun dan Felix Tak Berkutik saat Digerebek, Travis Ditangkap setelah Keduanya Buka Mulut

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
ILUSTRASI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bersama dua orang warga lokal dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis (5/11/2020).

Pria bule tersebut diketahui bernama Travis James Mcleod (43) dan dua orang lainnya bernama Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38).

Ketiga pria yang dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar tersebut, terbukti membawa satu paket berisi sabu seberat 0,8 gram.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dua orang lokal yakni Felix dan Ngurah Mayun hendak bertransaksi narkoba dengan cara sistem tempel.

Diketahui Felix yang bekerja di kapal pesiar dan Mayun pengangguran yang berasal dari Sidemen, Karangasem ini mengendarai motor menuju lokasi yang sudah dijanjikan.

Tepatnya di Jalan Mahendradatta, Hang Roby William, Denpasar Barat sekitar pukul 18.30 wita.

Saat di lokasi transaksi, Felix yang tinggal di Jalan Beraban 70x Banjar Taman, Kerobokan, Kuta Utara, Badung turun dari motor disusul pelaku lainnya Mayun.

Saat keduanya berjalan kaki menuju tempat untuk pengambilan sabu yang sudah dijanjikan dengan cara ditempel di suatu tempat dan lanjut kembali ke motor.

Kedua orang tersebut langsung diringkus oleh polisi yang sudah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba.

Namun sebelum dibekuk, pelaku yang sadar didatangi polisi sempat membuang barang bukti paket sabu tersebut, beruntung aksinya dilihat anggota yang ikut dalam penangkapan tersebut.

"Kedua pelaku saat dibekuk sempat membuang sesuatu ke bawah motor yang mereka kendarai, tapi polisi berhasil temukan. Saat dilihat ternyata satu paket sabu," ujar sumber kepolisian dikonfirmasi terpisah, Senin (9/11/2020).

Hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi selanjutnya melakukan interogasi dan ternyata berdasarkan keterangan mereka.

Sabu tersebut ternyata milik temannya yakni Travis James Mcleod asal Australia yang tinggal di Jalan Beraban, Kerobokan dan satu lokasi dengan tempat tinggal Felix.

"Pengakuan mereka hanya disuruh bule itu untuk membeli dan mengambil paket sabu," terang sumber kepolisian.

Dari tangan kedua pelaku yang membawa barang bukti 1 paket sabu seberat 0,86 gram, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan Travis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved