Tuntut DPR RI Lakukan Legislative Review, Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja ini bisa dilakukan melalui legislative review.
TRIBUN-BALI.COM - Meskipun telah sah berlaku, omnibus law UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan dari masyarakat.
Senin (9/11/2020), aksi demonstrasi kembali digelar oleh sejumlah organisasi buruh.
Aksi massa kali ini dipusatkan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Massa menyuarakan aspirasi pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan Senin (2/11/2020) pekan lalu.
"Tuntutannya hanya satu, agar DPR mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)," ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, dalam aksi hari ini.
Riden menyatakan bahwa pencabutan UU Cipta Kerja ini bisa dilakukan melalui legislative review.
"Kami tuntut DPR RI yang kami sebut review legislatif bisa dengan cara DPR RI lakukan paripurna kembali dengan agenda putuskan omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (dicabut)," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, Riden menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat DPR RI yang telah menunjukkan keberatannya terhadap undang-undang tersebut.
"Khusus kepada Fraksi PKS dan Demokrat, kami ucapkan terima kasih atas sikap menolak pengesahan RUU omnibus law tersebut," tutur Riden.
Baca juga: Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan, Pakar: Kesalahan Rumusan Tak Bisa Diperbaiki Sembarangan
"Maka mari kita bersama-sama dengan kaum pekerja dan masyarakat umumnya Fraksi PKS dan Demokrat untuk lakukan bersama-sama kami, inisiasi adakan review legislatif terkait UU Nomor 11 Tahun 2020," tambahnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dari berbagai organisasi telah berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pukul 10.30 WIB.
Massa memadati jalanan di depan Gedung DPR.
Namun, ruas jalan di sekitar lokasi aksi tidak ditutup. Aksi dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain.
Aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin pekan lalu, di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Saat itu, massa dari KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.
Malam harinya setelah buruh berdemo, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja.
KSPI dan KSPSI langsung mengajukan permohonan judicial review ke MK keesokan harinya, Selasa (3/11/2020).
Aksi Lanjutan
Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11/2020), di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Saat itu, KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh. Malam harinya, Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja.
Perwakilan dua serikat buruh itu langsung mengajukan permohonan judicial review pada Selasa (3/11/2020).
Pemerintah sebelumnya menyampaikan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/11/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Rezim Upah Murah hingga Outsourcing
Menurut dia, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.
Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres.
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Draf RPP dan Draf Rancangan Perpres.
Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan empat Rancangan Perpres.
Saat ini 19 kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab dari Draf RPP dan RPerpres bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
Menko Perekonomian menambahkan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.
Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19 ini.
Selain itu, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh: Tuntutan Kami Hanya Satu, Cabut UU Cipta Kerja"