dr Tirta Hadiri Persidangan Jerinx, Sebut Tuntutan 3 Tahun Terlalu Berat dan Ungkap Hal Ini

dr Tirta datang ke persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (10/11/2020). Ia mengatakan tuntutan 3 tahun terlalu berat.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Candra
dr Tirta saat diwawancarai para awak media sebelum sidang Jerinx digelar di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - dr Tirta akhirnya datang ke persidangan I Gede Ary Astina alias Jerinx, Selasa (10/11/2020).

Sebelum sidang dimulai, dr Tirta dan Jerinx pun tampak berbincang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kehadirannya dr Tirta untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) yang terbelit perkara dugaan ujaran kebencian 'Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali. 

"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati. IDI Bali kan sebagai saksi pelapor. Kalau saya secara individual, Jerinx adalah kawan. Kebetulan kawan-kawan, karena saya juga aktif di industri kreatif, saya datang ke sini (PN Denpasar) sebagai bentuk dukungan sebagai seorang kawan," jelasnya ditemui di luar ruang sidang, Selasa (10/11/2020). 

dr Tirta menyatakan, Jerinx adalah rekan diskusi selama pandemi Covid-19 ini.

"Karena selama covid ini, dia adalah partner diskusi saya. Jadi saya masih ingat live saya dan Jerinx yang kita berdebat soal konsipirasi apa nggak, yang akhirnya kita juga sama-sama percaya bahwa intinya covid itu ada," cetus dr Tirta

"Tapi gara-gara live yang viral banget itu, 152 ribu (penonton) saya masih ingat. Saya anggap itu sebagai salah satu sarana edukasi. Jadi saya anggap Jerinx itu adalah kawan edukasi saya dan kawan debat saya. Ibaratnya berantem tapi ya sudah lah," imbuhnya. 

Terkait tuntutan pidana tiga tahun yang dilayangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menurut dr Tirta terlalu berat.

Pihaknya pun berharap nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 

"Disisi lain adalah kita harus pikirkan sebab akibat. Kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di cyber jadi membludak. Dan itu akan memperberat kerja teman-teman polisi lah. Padahal banyak kriminal yang ditangkap," tuturnya. 

Baca juga: Jerinx Bacakan Pledoi Saat Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Mohon Jadi Tahanan Rumah Jika Bersalah

Lainnya, dr Tirta mencontohkan seperti yang terjadi di Bandung seseorang yang berkata kasar justru diangkat menjadi duta kuliner.

Berbeda dengan Jerinx yang malah dilaporkan hingga berujung ke persidangan. 

"Itu kan berbanding terbalik, apalagi apa yang dikatakan Jerinx itu oke lah salah atau nggak salah, let's say JPU bilang salah, menurut saya hukuman tuntutan tiga tahun terlalu berat. Dan itu kan belum vonis, harapannya hakim bisa memikirkan impact apa yang dilakukan oleh Jerinx. Seperti kegiatan sosial Jerinx yang dilakukan di 17 provinsi, dan gara-gara Jerinx dengan statemennya soal rapid tes, ternyata rapid tes serologi juga nggak valid," cetusnya. 

"Salah tidak salah, menurut saya oke lah dipenjara, tapi tidak segitu lah. Tiga tahun. Karena dia masih punya hidup. Masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena salah pemilihan frasa," lanjutnya. 

Kembali dijelaskan, pihaknya telah berusaha menjembati mediasi antara IDI Bali dan istri dari Jerinx, Nora Alexandra.

Namun upaya tersebut belum mendapat tanggapan dari IDI Bali. 

"Saya sudah mencoba, terlepas ini perkara pidana tidak bisa mediasi. Itu setahu saya. Jadi saya sudah mencoba menjembatani Nora untuk ketemu lah dengan teman-teman IDI Bali. Cuma mungkin sibuk chatnya gak dibalas. Harapannya Nora pun sudah menyampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung," terangnya. 

Ditanya siapa yang tidak menanggapi dari IDI Bali, dr Tirta menyebut adalah ketua IDI Bali, dr Putra Suteja.

"Iya Ketua IDI Bali. Memang dua minggu yang lalu sebelum tuntutan Jerinx saya harusnya datang ke sini pembacaan tuntutan dari JPU. Tetapi ketua IDI Bali menelpon saya. Itu malam-malam, keberatan kalau saya datang ke sidang. Katanya seakan-akan saya melawan teman sejawat. Padahal gak ada niat disitu," ungkap dr Tirta

Ia pun menegaskan, sangat menghormati keputusan organisasi yang menjadi saksi Pelapor dalam hal ini IDI Bali.

Akan tetapi, IDI pusat kata dr Tirta justru ingin merangkul Jerinx atau berkolaborasi.

"IDI Pusat kemarin, dr adit di podcast bilang, bahwa ya wis lah kita malah niatnya pingin mengkolaborasikan Jerinx kalau dia bebas. Tapi kita menghormati hukum. Saya pun sama sebagai individu. Sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan," kata dia heran. 

Sementara disisi lain kata dr Tirta, ada banyak orang sejenis yang justru diangkat menjadi duta.

"Nah nanti dikhawatirkan nanti orang-orang malah yang laporan semakin bejibun di cyber. Kan kasian polisinya juga. Takutnya nanti orang ngomong kacung, jancuk asu, babu, budak dilaporin semua. Kan ribet, lucu kan.  Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," tutupnya. 

Baca juga: Jerinx Diperciki Tirta dan Cium Kaki Ibunya, Mohon Jalan Jelang Sidang Kasus IDI Kacung WHO

Bacakan Pledoi
I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mengikuti persidangan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Persidangan tersebut juga disiarkan secara live streaming.

Kali ini, Jerinx menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jerinx pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.

Alasannya karena ia ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.

Sebab, selama ia ditahan di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).

“Karena keluarga saya tidak ada yang menjga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.

Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.

Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.

“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi pernuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx.

“Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan, saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved