Hidup Glamor Pinangki Terungkap di Persidangan, Gaji Rp 19 Juta, Tapi Mobilnya Seharga Rp 1 Miliaran

"Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire. Berbeda sama jaksa- aksa lain," ujar Rahmat dalam persidangan

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

Pertemuan dilakukan beberapa kali untuk membicarakan pengadaan tersebut.

"Intens ketemu soal pengadaan. Karena tidak sesuai dengan Kejaksaan, saya mundur," ungkapnya.

Kemudian Pinangki meminta dikenalkan dengan Djoko Tjandra dengan alasan ingin menjalin bisnis.

Saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

"Saat itu, dia bilang 'Rahmat kenalin saya dong ke Djoko Tjandra mau bisnis'. Karena Pinangki mau bisnis saya coba kenalin dan konfirmasi ke beliau," tutut Rahmat.

Rahmat mengatakan kepada Pinangki bahwa Djoko Tjandra merupakan salah satu bos Malaysia. Sehingga cukup sulit untuk membuat pertemuan itu.

Selang dua sampai tiga hari, Rahmat memberikan nomor Pinangki kepada Djoko Tjandra melalui platform kirim pesan WhatsApp.

"Saya bilang itu bos Malaysia. Saya cari tahu dulu bisa ketemu atau tidak. Kurang lebih dua tiga hari saya kirim nomor Pinangki ke Djokcan lewat WA," ucap dia.

Pada 11 November 2019, Rahmat menerima kabar dari Djoko Tjandra untuk datang ke Malaysia pada 12 November.

Pada saat itu Pinangki mengaku tengah berada di Malaysia mendampingi orang tuanya untuk berobat.

Kemudian Pinangki meminta dirinya menemani pertemuan dengan Djoko Tjandra.

"Terus Ibu Pinangki bilang; saya lagi di Malaysia nemenin Ibu saya berobat. Tolong temani saya. Saya cek jadwal 13 sampai 15 ada seminar. Oke deh saya temani," ungkap Rahmat.

Dakwaan

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved