Jerinx Bacakan Pledoi Saat Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO', Mohon Jadi Tahanan Rumah Jika Bersalah

Bacakan pledoi, Jerinx meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

Jerinx juga menceritakan bagaimana perjuangannya mencari nafkah untuk istri dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Salah satunya adalah beberapa bisnisnya yang harus tutup karena pandemi Covid-19.

"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, saya berusaha untuk tidak phk staff saya," tutur Jerinx.

"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Kelurga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama," bebernya.

Meski menjadi anak tunggal, dirinya enggan membebani ayahnya yang sudah memiliki keluarga baru.

Sehingga ia menjalani beberapa bisnis untuk menafkahi istri, mertua dan ibundanya.

Oleh karena itu ia berharap bisa mendapat keringanan hukuman berupa tahanan rumah agar bisa tetap mencari nafkah.

"Ayah saya sudah ada keluarga sendiri beliau sudah ada kehidupan saya gak mau beratkan beliau, adik tiri saya kuliah tinggi mau jadi dokter, saya dan istri saya tidak mau membebani ayah saya," ujarnya.

"Jadi sebelum saya ditahan saya harus menafkahi istri saya, ibu saya, mertua saya, lalu adik-adik dari istri saya yang kecil-kecel. Jadi semua itu secara ekonomi sebelum saya ditahan kami berdua yang menafkahi," terang Jerinx.

Kini sejak Jerinx ditahan, Nora Alexandra harus berjuang seorang diri untuk menafkahi keluarganya tanpa bantuan dari Jerinx.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Ketika saya ditahan istri saya harus berkerja keras seorang diri untuk menghidupi ibu kandung, adik-adiknya, tidak ada sosok laki-laki di keluarga kami. Istri saya anak yatim yang mulia," kata drumer Superman Is Dead itu.

Pada pekan lalu Jerinx mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Beberapa hal yang memberatkan Jerinx adalah karena ia sempat walk out saat persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakan Datang ke Sidang

Diperciki Tirta Oleh Sang Ibu
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali mengikuti sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jelang sidang, Jerinx sempat diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved