Jerinx Bacakan Pledoi Saat Sidang Kasus 'IDI Kacung WHO', Mohon Jadi Tahanan Rumah Jika Bersalah

Bacakan pledoi, Jerinx meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali mengikuti persidangan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Persidangan tersebut juga disiarkan secara live streaming.

Kali ini, Jerinx menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jerinx pun meminta kepada majelis hakim agar diberikan izin untuk menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila terbukti bersalah.

Alasannya karena ia ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.

Sebab, selama ia ditahan di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.

“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Jerinx Diperciki Tirta dan Cium Kaki Ibunya, Mohon Jalan Jelang Sidang Kasus IDI Kacung WHO

“Karena keluarga saya tidak ada yang menjga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.

Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.

Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.

“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi pernuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx.

“Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan, saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” bebernya.

Selain itu,  Jerinx membeberkan kondisi perekonomian keluarganya sejak dia ditahan karena kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Suami Nora Alexandra itu mengatakan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga.

Jerinx juga menceritakan bagaimana perjuangannya mencari nafkah untuk istri dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Salah satunya adalah beberapa bisnisnya yang harus tutup karena pandemi Covid-19.

"Sejak pandemi beberapa bisnis saya sudah ada yang tutup, yang masih buka juga pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji, saya berusaha untuk tidak phk staff saya," tutur Jerinx.

"Di situasi seperti ini saya adalah tulang punggung keluarga yang mulia. Kelurga kecil saya bersama istri saya, saya anak tunggal dan ibu bersama ayah saya sudah bercerai lama," bebernya.

Meski menjadi anak tunggal, dirinya enggan membebani ayahnya yang sudah memiliki keluarga baru.

Sehingga ia menjalani beberapa bisnis untuk menafkahi istri, mertua dan ibundanya.

Oleh karena itu ia berharap bisa mendapat keringanan hukuman berupa tahanan rumah agar bisa tetap mencari nafkah.

"Ayah saya sudah ada keluarga sendiri beliau sudah ada kehidupan saya gak mau beratkan beliau, adik tiri saya kuliah tinggi mau jadi dokter, saya dan istri saya tidak mau membebani ayah saya," ujarnya.

"Jadi sebelum saya ditahan saya harus menafkahi istri saya, ibu saya, mertua saya, lalu adik-adik dari istri saya yang kecil-kecel. Jadi semua itu secara ekonomi sebelum saya ditahan kami berdua yang menafkahi," terang Jerinx.

Kini sejak Jerinx ditahan, Nora Alexandra harus berjuang seorang diri untuk menafkahi keluarganya tanpa bantuan dari Jerinx.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Ketika saya ditahan istri saya harus berkerja keras seorang diri untuk menghidupi ibu kandung, adik-adiknya, tidak ada sosok laki-laki di keluarga kami. Istri saya anak yatim yang mulia," kata drumer Superman Is Dead itu.

Pada pekan lalu Jerinx mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Beberapa hal yang memberatkan Jerinx adalah karena ia sempat walk out saat persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakan Datang ke Sidang

Diperciki Tirta Oleh Sang Ibu
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali mengikuti sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Jelang sidang, Jerinx sempat diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx.

Usai diperciki tirta, Jerinx pun memohon doa restu dengan mencium kaki ibundanya.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu pun menyatakan senang dengan kehadiran ibundanya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

"Senang sekali. Saya anak tunggal, punya ibu cuma satu ya senang sekali. Dukungan yang sangat bagus untuk hari ini. Semoga diberikan jalan," ucapnya.

Dalam perkara dugaan ujaran kebencian ini, Jerinx akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Nota pembelaan diajukan, setelah pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Depan Hakim Jerinx SID Singgung Soal Ekonomi Keluarga Sejak Dia Ditahan, Nora Sendiri Cari Nafkah dan Bacakan Pledoi, Jerinx Mohon Diberikan Kesempatan Jadi Tahanan Rumah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved