Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Selama Pandemi Covid-19 Kasus Perceraian di Gresik Capai 1.160 Kasus, Pemicu Utama Gara-gara Ini

Fenomena kasus perceraian di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dalam rentang waktu tujuh bulan meningkat. 

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
Pexels
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUN-BALI.COM, GRESIK - Fenomena kasus perceraian di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dalam rentang waktu tujuh bulan meningkat. 

Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Gresik yang dilansir via Kompas.com, dalam rentang waktu April hingga Oktober 2020 tercatat sebanyak 1.160 kasus perceraian. 

Dari gugatan kasus perceraian, alasan paling banyak digunakan pasangan adalah karena faktor perekonomian. 

Faktor pemicu utama adalah ekonomi, sebanyak 522 kasus.

Perselisihan terus menerus sebanyak 303 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 228 kasus, baru menyusul faktor lainnya.

"Memang ada faktor lain, tapi yang paling banyak itu karena faktor ekonomi. Mungkin karena pandemi ini juga, berkurang atau justru tidak adanya pendapatan sehingga akhirnya memilih untuk bercerai," ujar bagian Humas PA Gresik Sofyan Zefri, saat ditemui Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Sofyan menuturkan, memang ada beberapa faktor lain yang menjadi penyebab pasangan yang ada di Gresik memutuskan untuk mengakhiri rumah tangga yang telah mereka bina.

Mulai dari mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, perselisihan terus menerus, kawin paksa, hingga murtad.

Namun, dari faktor ini, ekonomi menjadi yang paling banyak menjadi alasan.

Bahkan, pada Oktober 2020, PA Gresik mencatat ada sebanyak 195 kasus perceraian.

Sebanyak 91 kasus yang mendasari perceraian karena alasan ekonomi, disusul perselisihan terus menerus sebanyak 47 kasus, dan KDRT sebanyak 32 kasus.  

"Kami justru tidak bangga dengan tingginya angka perceraian ini. Sebab, bagi kami perceraian merupakan langkah terakhir, dan kami akan lakukan mediasi dulu bila masih memungkinkan," ucap pria yang juga menjabat sebagai salah seorang hakim di PA Gresik ini.

Pasangan yang mengajukan perceraian di Gresik, lanjut Sofyan, rata-rata juga diketahui masih berusia produktif antara usia 25 hingga 40 tahun.

Kemudian, disusul oleh pasangan yang memiliki usia di bawah 25 tahun.

"Untuk prosentase yang generasi milenial antara 25-40 tahun itu mungkin 80 persen dari total kasus, baru kemudian pasangan muda di bawah 25 tahun," kata Sofyan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved