Penanganan Covid

Dilaksanakan di Dua Tempat Berbeda, 17 Warga Jembrana Terjaring Razia Masker

Petugas gabungan menggelar sidak masker di dua tempat berbeda di Jembrana. Sebanyak 17 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring razia wa

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Personel gabungan melakukan sidak masker di dua tempat berbeda di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali Kamis (12/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas gabungan menggelar sidak masker di dua tempat berbeda di Jembrana.

Sebanyak 17 warga pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring razia warga.

Sidak gabungan ini dilakukan oleh personel Satpol-PP, TNI dan Polri.

Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, dalam penegakan Perbup Nomor 46 tahun 2020 pada Kamis (12/11/2020) pihaknya menjaring sebanyak 17 warga sebagai pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Sidang Kacung WHO, Jaksa: Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Dampak Unggahannya

Baca juga: Crazy Horse Luncurkan Album This is Bali Always Happy, Tetap Bersyukur di Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Perampok di SPBU Benoa yang Terekam CCTV Gondol Uang Rp 3 juta, Polisi Dapatkan Titik Terang Pelaku

17 warga itu dijaring dari mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA.

Sidak ini dilaksanakan di Pasar Umum Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo dan Jalan Denpasar-Gilimanuk Kecamatan Mendoyo.

“17 warga kami amankan karena pelanggaran prokes pagi tadi,” ucapnya.

Menurut dia, dari 17 warga itu melakukan pelanggaran di antaranya tiga orang membawa masker tapi tidak digunakan dan sisanya 14 memakai masker tapi dengan tidak benar. Alias tidak menutup mulut dan hidung.

Baca juga: Orderan Sepi Selama Pandemi, Mariani Tetap Bertahan Membuat Kerajinan dari Batok Kelapa

Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan Pertama Dengan Jerinx, Nora Alexandra Tulis Curhatan Pilu

Baca juga: Indonesia Dapat Pinjaman Rp 15 Triliun dari Australia, Ini Kata Sri Mulyani

“Maka kami lakukan pembinaan saja dan kami buatkan berita acara. Di mana data ini nantinya yang akan berbicara ketika mereka melakukan dua kali pelanggaran maka akan dikenakan denda sanksi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan 982 penjaringan pelanggar prokes hingga Kamis (12/11/2020) pagi tadi.

Dari 982 itu sebanyak 18 pelanggar terkena denda sanksi. Sedangkan 964 lainnya terjaring namun hanya dibina. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved