RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Ada Pengecualian Termasuk Ritual Keagamaan

Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas. 

TRIBUN-BALI.COM – Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas.

RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (10/11/2020).

RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut diusulkan oleh 21 anggota DPR.

Yakni, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Baca juga: Pengaruh Alkohol, Pria Asal Malang Meninggal Setelah Alami Kecelakaan di Jalan Dewata Denpasar

Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sementara itu, dia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Berisi 7 Bab dan 24 Pasal

Sementara itu, berdasarkan draf yang diterima wartawan, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Baca juga: Koster Sebut Popularitas Arak Bali Semakin Meningkat, Bakal Bersaing dengan Soju atau Vodka

Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved