Unggah Video Dukungan ke Rizieq Shihab, Kopda Asyari Ditahan 14 Hari

Kopda Asyari Tri Yudha dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video dukungan ke Habib Rizieq Shihab.

Editor: Kander Turnip
YouTube
Habib Rizieq Shihab dan keluarganya 

Unggah Video Dukungan ke Rizieq Shihab, Kopda Asyari Ditahan 14 Hari

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kopral Dua (Kopda) Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video berisi adegan dirinya berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab' (HRS).

Selain Kopda Asyari, anggota TNI Angkatan Udara, Serka BDS, juga ditahan karena menyatakan dukungannya kepada Rizieq lewat nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab' yang diunggah di media sosial.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut bahwa Kopda Asyari mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.

Baca juga: Pendonor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?

"Iya kalau rencana memang nanti pelaksanaan penahanan hukuman ringan. Kalau enggak salah 14 hari," kata Yogaswara saat dikonfirmasi di Gedung Puspom TNI AD, Kamis (12/11/2020).

Yoga menyebut Asyari kemungkinan akan ditahan di Kodam Jaya.

"Namun kami masih sifatnya menunggu [arahan]," lanjut dia.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan sanksi ringan bagi Asyari.

"Memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumny, atasan yang berhak menghukum, yakni Danyon Zipur 11) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Pemberian sanksi itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.

Pasal tersebut mengatur tentang segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Refki mengatakan hukuman disiplin ringan yang diberikan ialah berupa penahanan ringan paling lama 14 hari.

Selain itu, ada tambahan sanksi administrasi berupa tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode (enam bulan) dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI viral di media sosial.

Dalam video itu, Asyari mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Adapun Serka BDS ditahan karena video nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab' yang diunggah di media sosial.

Dalam rekaman video singkat itu terlihat Serka BDS bernyanyi menyambut kedatangan Rizieq.

"Marhaban pemimpin FPI, Allah, Allah disambut prajurit TNI, marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab," demikian lirik yang dinyanyikan BDS dalam video itu.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto memastikan Serka BDS telah ditahan atas tindakannya mengunggah video bernyanyi untuk menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Serka BDS, kata Fajar, saat ini tengah ditahan di POM TNI AU untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Iya, kemaren sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pernyataan (diajukan) oleh POM bersama intel," kata Fajar, Kamis (12/11/2020).

Fajar mengatakan penahanan ini dilakukan lantaran Serka BDS diduga melakukan pelanggaran internal dengan mengunggah video yang dianggap sensitif ke akun media sosial.

Pelanggaran ini berhubungan dengan perintah pimpinan, yakni larangan dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara terkait unggahan-unggahan tertentu di media sosial.

"Yang jelas dia melanggar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara yang sudah memerintahkan agar anggota kalau bermedsos itu harus bijak," kata dia.

Anggota TNI memang tak dilarang menggunakan media sosial.

Hanya saja kata dia, ada aturan-aturan yang harus ditaati setiap prajurit ketika bermain media sosial.

Salah satunya berkaitan dengan unggahan berkonten sensitif atau ada indikasi keberpihakan pada satu golongan tertentu atau melakukan indikasi berpolitik praktis.

"Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima sama Kapala Staf," jelasnya.

Fajar memastikan konten yang diunggah oleh Serka BDS memang termasuk dalam konten yang tidak boleh diunggah prajurit TNI aktif di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan untuk selanjutnya ditentukan hukuman apa yang mesti dijatuhkan kepada BDS.

"Tidak boleh (konten yang diunggah itu) kan ada aturannya. Dan kita punya cara sendiri, cara militer yah. Jadi gak bisa dikait-kaitkan. Kalau ada orang yang (komentar) apa sih cuma gitu aja. Nah itu memang kita militer ada aturannya tersendiri," kata dia.

"Yang jelas penanganannya sekarang sudah ditahan di POM AU, dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Prosedurnya memang seperti itu ya. Seperti itu," jelasnya. (tribun network/git/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved