ICJR: Waspadai Potensi Overkriminalisasi di RUU Larangan Minuman Beralkohol

Menurutnya dalam menyikapi pengusulan RUU, pemerintah dan DPR harus membuat riset yang mendalam

Editor: I Putu Darmendra
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: minuman beralkohol. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisasi yang mungkin terjadi andai RUU larangan Minol menjadi undang-undang. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan perkumpulannya berpendapat RUU larangan minuman alkohol itu tak perlu dibahas DPR.

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus.

Erasmus mengatakan setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, pihaknya melihat bakal beleid tersebut berpendekatan prohibitionist atau larangan buta.

Pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sejatinya sudah diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyontohkan Pasal 300 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.

Menurutnya dalam menyikapi pengusulan RUU, pemerintah dan DPR harus membuat riset yang mendalam termasuk ongkos serta keuntungannya yang lalu dimasukkan ke dalam naskah akademis, khususnya terkait RUU larangan minuman beralkohol ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal menjadi salah satu sosok yang memperjuangkan RUU larangan minol. Menurut dia, RUU larangan minol merupakan amanah konstitusi. Ia pun mengutip Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ucapnya.

Selain mengutip pasal, Illiza bahkan sampai mengutip ayat di dalam kitab suci Alquran. Semisal ayat pada surat Al Maidah tentang larangan minuman keras hingga berjudi.

"Alquran juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Illiza mengutip Al Maidah.

Illiza merupakan satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza.

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.Aturan terkait minuman beralkohol yang tertuang di dalam KUHP belum cukup.

Sehingga diperlukan undang-undang yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail. Ia berharap, keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera tuntas sampai nantinya disahkan. 

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU tentang Larangan Minol diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved