Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Mulai Cair, Apakah Anda Sudah Menerima?

Cek rekening! Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau BLT subsidi gaji tahap kedua oleh Kementeran Ketenagakerjaan dilakukan mulai Kamis (12/11/2020)

Editor: Widyartha Suryawan
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi - Cek rekening! Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau BLT subsidi gaji tahap kedua oleh Kementeran Ketenagakerjaan dilakukan mulai Kamis (12/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Bersiaplah dan cek rekening Anda karena BLT subsidi gaji tahap 2 sudah mulai dicairkan.

Pastikan rekening Anda masih aktif.

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau BLT subsidi gaji tahap kedua oleh Kementeran Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut dilakukan mulai Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan BLT subsidi gaji tahap pertama atau batch 1 termin II pada Senin (9/11/2020).

Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan keterangan resmi yang diterima, pencairan BSU batch 2 termin II ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II Rp 1,2 Juta Cair Pekan Ini, Rekening BCA Lebih Lambat

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ujar Ida.

Ida akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua.

Dia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," lanjut dia.

Baca juga: Belum Dapat BLT UMKM Tahap I? Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap II

Penyaluran melalui himbara
Sementara itu, jumlah dana yang disalurkan kepada pekerja atau buruh yang menerima BSU batch 2 termin II yakni Rp 1,2 juta.

Adapun, mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Ida memastikan bantuan ini sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah diproses KPPN, selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Adapun empat bank Himbara yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). "Pencairannya sama dengan mekanisme termin pertama," tambah Ida.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved