Dilimpahkan Kasus Narkotik, Jose Dijerat Pasal Berlapis
Jose Miguel Blanco Galves (39) telah menjalani pelimpahan tahap II secara virtual.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jose Miguel Blanco Galves (39) telah menjalani pelimpahan tahap II secara virtual.
Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol ini dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak pidana Narkotik.
Diketahui, Jose Miguel ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di depan parkiran perusahaan jasa pengiriman barang.
Dari tangan tersangka ditemukan narkotik jenis kokain, MDMA dan hasish.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok 15 November 2020, Gemini Akan Menikmati Momen Romantis
Baca juga: Kisruh Antara Ustaz Maaher Nikita Mirzani, Tagar #KitaNikita Ramai di Twitter Beri Dukungan Nyai
Baca juga: Firmino Bawa Brasil Menang Tipis atas Venezuela
"Tersangka Jose Miguel Blanco Galves WN Spanyol sudah dilimpahkan dan diterima oleh jaksa penuntut. Tersangka terlibat tindak pidana narkotik. Pelimpahan dilakukan via teleconference," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Kembali dijelaskan Eka Widanta, usai dilakukan pelimpahan, tersangka kelahiran Gojin, 10 Oktober 1980 ini menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Sementara itu, untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari kedepan. Tersangka untuk sementara dititipkan penahanannya di rutan Polda Bali. Mengenai pelimpahan ke pengadilan, begitu dakwaan rampung segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Terkait pasal yang disangkakan, tersangka Jose Miguel dijerat pasal berlapis.
Ia disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa hari Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 12.30 Wita, anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap Jose Miguel.
Jose Miguel ditangkap di depan Lion Parcel, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta kardus bawaannya.
Dihadapan petugas kepolisian, tersangka membuka kardus yang dibawanya dan isinya 1 plastik berisi serbuk putih diduga narkotik jenis kokain seberat 23,79 gram brutto.
Juga 1 plastik berisi gumpalan warna abu-abu yang diduga narkotik jenis MDMA seberat 25,81 gram brutto.
Lalu tersangka diinterogasi dan mengaku masih menyimpan narkotik di rumah kontrakannya.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Raya Kembar Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Di sana petugas kembali menemukan 3 plastik berisi gumpalan berwarna hitam diduga narkotik jenis hasish dengan berat keseluruhan 20,81 gram brutto.
Selain mengamankan barang bukti narkotik tersebut, diamankan juga 1 buah timbangan digital, aluminium foil dan barang bukti terkait lainnya.
Kembali diinterogasi terkait kepemilikan narkotik itu, tersangka mengaku bahwa benar narkotik tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jose-miguel-telah-menjalani-pelimpahan-tahap-ii.jpg)