216 Dokumen Kependudukan Diurus Warga Kelurahan Pedungan Denpasar Selama Dua Hari
Sabtu (14/11/2020) dan Minggu (15/11/2020) digelar kegiatan Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) di Kantor Lurah Pedungan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selama dua hari yakni Sabtu (14/11/2020) dan Minggu (15/11/2020) digelar kegiatan Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) di Kantor Lurah Pedungan, Denpasar, Bali.
JB Pelangi ini melayani 8 jenis administrasi kependudukan yakni akta kelahiran, akta kematian, akta cerai, SKPWNI, Biodata, KK, pencetakan e-KTP, dan KIA.
Pelayanan JB Pelangi ini merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya digelar di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Sabtu (7/11/2020) hingga Minggu (8/11/2020) lalu.
Pada pelayanan dua hari ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melayani sebanyak 216 administrasi kependudukan.
Baca juga: Demi Piala Dunia U-20 2021, Pemain Brasil Akui Pergi ke Indonesia Untuk Dinaturalisasi
Baca juga: Sosok Wanita yang Tewas Mengenaskan Dalam Karung di Belakang Penginapan Terungkap, Polisi Incar Ini
Baca juga: Tanpa Ditemani Suami Maia Estianty Berlibur di Bali, Bagikan Keseruannya hingga Tunjukan Villa Mewah
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring.
Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan e-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.
“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akte-akte yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan e-KTP yang tetap berjalan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring.
Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
“Kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” katanya.
Dua hari pelaksanaan pelayanan di Kantor Lurah Pedungan, total dokumen kependudukan yang dilayani yakni 216 dengan rincian hari pertama 120 dokumen dan hari kedua 96 dokumen.
Untuk hari pertama jumlah dokumen kependudukan yakni akta lahir 26, akta kematian 11, akta cerai 2, SKPWNI 4, biodata 4, KK 48, e-KTP 10, serta KIA 15 dokumen.
Hari kedua untuk akta lahir 27 dokumen, akta kematian 4, akta cerai 1, SKPWNI 1, biodata 1, KK 39, e-KTP 5, dan KIA 18 dokumen.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil saat ini menyasar empat desa/kelurahan.
Yakni Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada 7-8 November 2020, Kantor Kelurahan Pedungan pada 14-15 November 2020, Desa Kesiman Petilan pada 21-22 November 2020 dan Desa Dangin Puri Kaja pada 28-29 November 2020. (*).